Pangandaran-kicaunews.com, Kasus tanah Tanjung Cemara yang terletak di Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran Kembali Membara.
Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS) pada hari Kamis, (30/01/2025) dalam audensi di Kantor DPRD membuahkan hasil dan mampu menyeret Ketua DPRD beserta anggotanya, dan Kepala BPN Pangandaran untuk mengadakan singkronisasi data pada hari Jum’at, (31/01/2025) bertempat di Aula Desa Sukaresik.
FPDS Menyatakan Sikap ” Dusta Apa Lagi Yang Mau Kalian Dustakan ” dengan di awali Bismillahirrahmanirrahim FPDS mengutarakan Sikapnya ;
1. Bahwa masalah Tanjung Cemara bukanlah Obyek Tata Usaha Negara (TUN) yang mana jika ada pihak yang merasa tidak puas atau di rugikan harus melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), lebih dari sekedar itu, masalah Tanjung Cemara adalah MURNI masalah dugaan praktek Mafia Tanah yang berpotensi memenuhi unsur-unsur Pidana yang bisa dilaporkan ke setiap jenjang Aparat Penegak Hukum yang ada. Oleh karenanya, jika terdapat pihak yang hanya menyarankan untuk menempuh upaya gugatan Tata Usaha Negara (TUN), maka hal itu dapat dikategorikan sebagai upaya penyesatan yang mengarah kepada pendangkalan dan atau melemahkan pihak Desa dan Masyarakat Sukaresik untuk memperjuangkan hak-hak mereka atas Tanah Tanjung Cemara.
2. Bahwa kami dalam posisi bukan untuk menguji keabsahan SHM yang telah ada, tidak untuk menggugat siapapun, namun harus di pahami, di camkan dalam hati di ingat dalam benak kepala dan di simpan pada logika siapapun, jika posisi ke lima Sertifikat milik Tjahya Santoso bukan terletak di Tanjung Cemara namun di samping Rencana Hotel Aston. Tjahya Santoso adalah Mafia Tanah !!!
3. Bahwa polemik yang terjadi di Tanjung Cemara secara jelas dan Terang-terangan adalah Praktek Mafia Tanah, Penyerobotan lahan, Pencurian Aset, Perusakan Lingkungan dan kejahatan berkedok Investor yang harus di lawan sampai titik darah penghabisan.
4. Bahwa siapapun oknum, apapun institusinya, setinggi apapun Pangkat dan Jabatannya yang melindungi, membantu, memfasilitasi dan membekingi Mafia Tanah di Tanjung Cemara akan kami lawan dan kejar sampai ke ujung Dunia sekalipun.
5. Bahwa kegiatan Mafia Tanah yang mencaplok Tanah Kas Desa Sukaresik patutlah di duga mendapatkan dukungan secara luas dari semua Institusi yang ada di Kabupaten Pangandaran. Baik itu BPN, Pemerintah Kabupaten, Notaris, Politisi, Aparatur Kepolisian maupun preman.
6. Kami warga Desa Sukaresik adalah Manusia yang mempunyai harga diri dan kehormatan, siap mempertahankan Tanah Warisan leluhur kami dari gangguan siapapun bahkan jika di tebus dengan nyawa sekalipun.
Pihak FPDS selain dalam pernyataan Sikap, juga ada Tuntutan dan Himbauan yang berbunyi ;
1. Meminta DPRD Pangandaran untuk mendesak Pemkab Pangandaran agar membatalkan seluruh izin yang telah di keluarkan di atas Tanah Tanjung Cemara dan membongkar seluruh bangunan milik Tjahya Santoso yang berdiri di atasnya.
2. Meminta DPRD Pangandaran untuk mendesak Pemkab Pangandaran agar menutup sementara segala bentuk kegiatan di Tanjung Cemara sampai dengan Tanjung Cemara di nyatakan kebali sebagai Tanah Kas Desa Sukaresik.
3. Menuntut DPRD Pangandaran untuk menentukan sikap dan atau keberpihakan atas masalah Tanjung Cemara secara jelas dan gamblang, baik itu berpihak kepada kami atau berpihak kepada Mafia Tanah yang di sokong oleh BPN Pangandaran. Sehingga kami akan jelas menduduki DPRD Pangandaran dalam permasalahan Tanjung Cemara.
4. Menghimbau kepada seluruh pihak yang merasa ikut terlibat dalam masalah Tanjung Cemara untuk mempersiapkan diri, baik mental, Psikologis maupun materi dalam menghadapi segala bentuk pemeriksaan atas diri masing-masing. Karena masalah Tanjung Cemara telah kami laporkan kehadapan Presiden, Satgas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN, Komisi III DPR RI, Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Barat.
Itulah Pernyataan Sikap dan Tuntutan Himbauan dari FPDS yang di tuangkan dalam selebarannya.
***NZ***