Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Sisa Anggaran Pemilu dan Pilkada Harus Diawasi Ketat Agar Tidak Menjadi Bancakan

523
×

Sisa Anggaran Pemilu dan Pilkada Harus Diawasi Ketat Agar Tidak Menjadi Bancakan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

Pangandaran-kicaunews.com, Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap sisa anggaran Pemilu dan Pilkada yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Pangandaran.

Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan sisa anggaran yang berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Example 300x600

“Anggaran ini adalah uang rakyat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai sisa anggaran tersebut menjadi bancakan atau digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat fiktif,” ujar Tedi Yusnanda N dalam pernyataannya, Jumat (25/01/2025).

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan dari KPU maupun Bawaslu terkait jumlah sisa anggaran yang akan dikembalikan ke kas daerah. Hal ini, menurut Tedi, menjadi celah yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Sebagaimana dikatakan oleh Joseph Stiglitz, ‘Transparansi adalah oksigen bagi Pemerintahan yang baik.’ Jika tidak ada transparansi, ruang untuk penyalahgunaan akan semakin terbuka lebar. Dalam konteks ini, pengawasan dari masyarakat sipil dan pihak berwenang sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Tedi menambahkan, sisa anggaran hibah yang tidak dikelola dengan baik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas. Ia juga mengingatkan bahwa transparansi adalah bagian integral dari legitimasi proses demokrasi itu sendiri.

“Demokrasi bukan hanya soal pemilu yang jujur, tetapi juga soal bagaimana anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan pemilu itu dikelola secara bertanggung jawab. Kepercayaan publik akan rusak jika terdapat penyimpangan dalam pengelolaan sisa anggaran,” lanjutnya.

Sarasa Institute saat ini tengah mengumpulkan data dan informasi terkait penggunaan dan pengembalian sisa anggaran Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Pangandaran. Menurut Tedi, langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua dana yang tidak terpakai dikembalikan ke Kas Daerah sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan.

“Kami berharap Pemerintah Daerah, KPU, dan Bawaslu dapat memberikan laporan secara transparan mengenai anggaran tersebut. Ini adalah langkah penting untuk mencegah potensi tindak plidana Korupsi dan memastikan uang Rakyat digunakan sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Di tengah Defisit anggaran yang dialami Kabupaten Pangandaran, Tedi mengingatkan bahwa setiap rupiah yang tidak dipertanggungjawabkan dapat berdampak pada pelayanan publik yang seharusnya diterima masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pangandaran terkait rincian sisa anggaran yang akan dikembalikan ke Kas Daerah. Sarasa Institute berharap transparansi ini segera diwujudkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Daerah tersebut.
***NZ***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *