Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Klh Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Di Pamulang Tangsel

126
×

Klh Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Di Pamulang Tangsel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Perumahan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, 15 Januari 2025.

Penyegelan dilakukan lantaran lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi tidak memiliki izin menampung dan mengelola sampah.

Example 300x600

Terlebih, aktivitas penampungan sampah tersebut sempat diprotes warga yang bermukim disekitar area tempat pembuangan sampah ilegal tersebut lantaran menimbulkan aroma yang tidak sedap.

“Terkait penyegelan tadi kebetulan tadi pagi sudah kroscek lapangan (bahwa) ada TPS ilegal,” kata Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLH, Sumarna di lokasi, Rabu, 15 Januari 2025.

Sumarna menyebut, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel untuk memindahkan sampah yang ada di TPS ilegal tersebut.

Disisi lain DLH juga diminta untuk melakukan pemanggilan terhadap pengelola tempat pembuangan sampah ilegal untuk diberikan pembinaan.

Jika pemilik lahan kemudian hari didapati tidak kooperatif nantinya pihak Kementerian disenut akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengamatan di lokasi, pintu masuk area pembuangan sampah tersebut dipasang papan plang pemberitahuan oleh petugas KLH.

Selain itu, petugas KLH juga membentangkan garis kuning disepanjang akses pintu masuk sebagai tanda dilarangnya aktivitas di area tersebut.

 

(Red/Okt)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *