Jakarta, Kicaunews.com – Polisi Pariwisata (Tourism Police) atau Satuan Pam Obvit Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan yang dipimpin oleh AKBP Yenny A. Sihombing, SH, MH selalu menerapkan 3S (senyum, sapa, salam) dalam setiap aktifitasnya. Meski bertugas di lokasi pariwisata, bukan berarti Satuan Pam Obvit tidak berurusan dengan tindak kejahatan.
Justru di lokasi ini, tindak kejahatan kerap terjadi.
“Tempat wisata kan ramai, banyak orang. Yang paling sering terjadi copet dan hipnotis, maka dari itu kami selalu himbau kepada para pengunjung Taman Margasatwa Ragunan ( Tamara ) agar selalu waspada dan lebih hati – hati lagi terhadap segala bentuk gangguan Kamtibmas dalam berwisata,” kata Kasat Pam Obvit Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Yenny A. Sihombing di Taman Margasatwa Ragunan, Rabu ( 01/01/2025 ).
AKBP Yenny A. Sihombing juga mengatakan, kehadiran Polisi Pariwisata di lokasi wisata sangat perlu khususnya pada hari libur nasional maupun keagamaan yang biasanya ramai pengunjung.
“Anggota Polisi Pariwisata juga mengemban fungsi Polmas, selain empat syarat utama yang harus dipenuhi anggota Polisi Pariwisata yakni informatif, persuasif, motivatif dan komunikatif. Makanya, anggota Polisi Pariwisata selain harus selalu rapi dalam berpenampilan juga harus selalu ramah dan humanis dalam setiap bertugas,” ungkapnya
Kegiatan utama anggota Satuan Pam Obvit Polres Metro Jakarta Selatan berpatroli ke tiga lokasi wisata yang ada di wilayah Jakarta Selatan, juga melakukan operasi dan pengamanan di tempat penunjang kegiatan wisata.
“Hotel, restoran dan tempat hiburan itu untuk penunjang kegiatan wisata,” jelasnya
Diketahui untuk wilayah Jakarta Selatan terdapat tiga lokasi wisata yang menonjol dan tak pernah lepas dari pengamanan di antaranya Taman Margasatwa Ragunan ( Tamara ), Situ Babakan Jagakarsa, dan Taman Eco Park di Tebet.
Anggota Satuan Pam Obvit yang bertugas di lokasi wisata juga tidak sekadar mengamankan pengunjung namun punya tugas lain.
“Selain memberi rasa aman kepada para pengunjung wisata, anggota juga berkewajiban memberi informasi serta menjelaskan terkait objek wisata tersebut khususnya kepada wisatawan mancanegara,” pungkasnya