Pangandaran – KicauNews.com. Kapolres Pangandaran AKBP. MUJIANTO , S.I.K , M.H di dampingi seluruh Pejabat Utama ( PJU ) Polres Pangandaran , menggelar Press Rilis perihal pengungkapan kasus dan prestasi di akhir tahun 2024 , acara tersebut dilaksanakan di MAPOLRES Pangandaran , Senin (30/12/2024) .
Dalam Press Rilis tersebut , AKBP MUJIANTO menyampaikan bahwa untuk perbandingan terkait data kasus tindak pidana pada tahun 2023 , jumlah data tindak pidana sebanyak 74 kasus dengan tingkat penyelesaian 45 kasus kemudian di tahun 2024 ada peningkatan jadi sebanyak 101 kasus dan penyelesaian sebanyak 65 kasus .
Adapun jenis kejahatan yang terbanyak selama di tahun 2024 ini yaitu kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat ) sebanyak 16 kasus dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 12 kasus .
Tindak pidana kejahatan lainnya yaitu pengeroyokan , penganiayaan , pencurian dengan kekerasan (curas) , kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) , pemalsuan surat dan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat .
Pada tahun 2024 ini , Polres Pangandaran berhasil mengungkap satu perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 pada pemerintah Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih kabupaten Pangandaran.
Dari data Satuan Lalu Lintas yaitu data kecelakaan di tahun 2024 , jumlah kejadian 118 kejadian dengan korban meninggal dunia 16 orang , luka berat 49 , luka ringan 133 , dan kerugian materi sebesar Rp.59.950.100,- .
Adapun penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara manual sebanyak 8.558 , ETLE (9.463) , teguran (25.161) untuk data pelanggaran dilihat dari profesi pelanggar pegawai swasta sebanyak 3.786 , mahasiswa 1.704 , pelajar 2.064 , pengemudi 373 dan lain-lain sebanyak 293 .
Dari hasil penindakan oleh satuan Lalu Lintas berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi oleh kelengkapan surat – surat yang sah selama satu tahun sebanyak 300 kendaraan , namun sudah kita serahkan ke kejaksaan sekitar 664 kendaraan , sementara kendaraan yang masih ada ( masih berproses) sebanyak 41 kendaraan ..
Di akhir kegiatan pihak Polres Pangandaran menyerahkan 2 unit kendaraan bermotor (R2) kepada dua warga masyarakat sebagai pemiliknya yang sah , yang mana kendaraan R2 tersebut berhasil diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran saat melaksanakan penindakan penertiban alur lalu lintas di wilayah kabupaten Pangandaran .(ToN).


















