Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalNews

KPK RI, Waktunya Menuntaskan Penyidikan Dana CSR Nikel di Sulawesi Tenggara

330
×

KPK RI, Waktunya Menuntaskan Penyidikan Dana CSR Nikel di Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com — Sulawesi Tenggara, dalam satu dekade terakhir, telah menjadi sorotan nasional dan internasional karena kekayaan alamnya yang luar biasa, terutama cadangan nikel. Dengan potensi besar ini, tak heran jika perusahaan nasional dan asing berlomba-lomba berinvestasi di sektor tambang nikel. Hingga kini, tercatat ada sekitar 200 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah ini, disertai dengan dukungan dari sektor perbankan dan otomotif.

Namun, seiring dengan masuknya investasi besar-besaran, pertanyaan tentang transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) semakin mengemuka. Dana CSR yang semestinya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kerap kali diselewengkan, seperti yang terungkap dalam kasus pengusutan KPK terhadap dana CSR Bank Indonesia dan OJK tahun 2022-2023.

Example 300x600

KPK Harus Bergerak Hingga Daerah

Langkah KPK yang mengusut kasus CSR di pusat patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal ini belum cukup. Kami mendesak KPK untuk memperluas pengusutan hingga ke daerah, termasuk Sulawesi Tenggara, yang menjadi pusat eksploitasi nikel. Banyak perusahaan tambang dan sektor perbankan di daerah ini diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana CSR, bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang nikel dapat menjadi pintu masuk awal penyelidikan. Dokumen ini memuat rincian pendapatan dan pengeluaran, termasuk alokasi dana CSR yang wajib dikeluarkan maksimal 3 persen dari keuntungan perusahaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Dana CSR untuk Siapa?

Dana CSR memiliki peruntukan yang jelas: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kesejahteraan karyawan, masyarakat adat, UMKM, hingga kemitraan dengan lembaga swadaya masyarakat. Jika dikelola dengan baik dan sesuai aturan, dana ini seharusnya mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya mereka yang berada di lingkar tambang.

Namun, realitas yang ada sering kali berbanding terbalik. Alih-alih digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, dana ini kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kondisi ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat kemajuan daerah dan kepercayaan publik terhadap investasi yang masuk.

Mewujudkan Keadilan Sosial

Kami mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas korupsi dana CSR hingga ke akar-akarnya. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana CSR adalah kunci untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Jika dana ini dikelola sesuai amanat UU, rakyat Sulawesi Tenggara dapat hidup lebih layak, dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat tercapai secara berkeadilan.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyimpangan dana CSR juga menjadi pesan penting bagi semua pihak, bahwa Sulawesi Tenggara bukanlah tempat untuk mengeksploitasi sumber daya tanpa tanggung jawab.

Penulis
Adi Yusuf Tamburaka
Ketua Umum Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara

(Red/Jar)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *