MelanesiaTimes.com – Moh Taufik Saras memastikan hingga akhir tahun dan awal Desember 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, belum juga menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 kepada DPRD Kabupaten Raja Ampat.
Ia juga memberi penjelasan berdasarkan Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang pelaksanaan dan pelantikan DPRD periode 2024-2029. Huruf C Poin 2 terdapat ketentuan Pimpinan Dewan Sementara bisa memimpin dan menetapkan pembahasan APBD.
Meski DPRD telah menyurati Tim Anggaran Pemkab Raja Ampat untuk segera mengajukan dokumen APBD-P berkali-kali, namun sampai saat ini, bahkan sudah tanggal 5 Desember, belum juga diserahkan.
Padahal, menurut Sarasa, penyerahan Dokumen KUA PPAS APBD- Perubahan sangat perlu dilakukan, agar dewan dapat mengetahui besaran anggaran yang dialokasikan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Persoalan ini terus kami dorong untuk segera disampaikan APBD-P dan Rancangan KUA & PPAS itu kurang lebih sudah 4 kali di masa kepemimpinan sementata saya di periode sebelumnya juga sudah kami surati,” ujar Sarasa, Kamis (05/12/2024).
Namun, dari hasil koordinasi dengan Pemkab Raja Ampat dalam hal ini Kepala Badan Keuangan, Kepala Bappeda dan Sekda tentang penyerahan Dokumen KUA PPAS dan APBD-P, mereka masih di luar daerah.
“Melalui Sekretariat Dewan (Setwan), saya sebagai pimpinan sementara sudah memanggil Kepala Badan Keuangan, Kepala Bappeda dan Sekda, namu mereka katanya lagi di Jakarta ada kegiatan di luar daerah,” ungkapnya.
Ketua Dewan Sementara itu menilai ada upaya dan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh TAPD dengan menunda pelaporan dokumen evaluasi APBD-P dan KUA & PPAS.
Pihaknya akan menyurati yang kedua kalinya terkait dengan APBD-P perubahan dan KUA PPAS, jika belum juga diserahkan dokumennya, maka setelah penetapan pimpinan defenitif, kami akan melakukan pansus dan diatasi langsung oleh pihak yang berwajib,” tegasnya.