Raja Ampat, KicauNews.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat nomor urut 5 Ria Umlati-Benoni Saleo ( RUBI ), telah menyampaikan 2 laporan ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pada hari ini tertanggal rabu, 4 Desember, 2024.
Melalui Kuasa Hukumya Kariadi, S.H M.H dan Jamaludin Rumatiga S.H. resmi membuat laporan yang terlampir dengan nomor : 013/LP/PG/PBD-03/34.04/12/2024 dan 014/LP/PG/PBD-03/34.04/12/2024. Kedua laporan yang dilampirkan ini berupa bukti dugaan pelanggaran pilkada yang serius dan merusak tatanan demokrasi di Raja Ampat.
Isi laporan tentang janji atau pemberian uang dan barang atau janji.
1. Laporan Nomor 013/LP/PG/PBD-03/34.04/12/2024 mencakup:
• Dugaan Tindak Pidana Pemilu: Keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tim sukses pasangan calon lain, yang diduga melanggar prinsip netralitas ASN dalam pemilu.
• Dukungan Terbuka ASN terhadap Paslon: ASN yang seharusnya netral justru terlibat aktif mendukung pasangan calon lain yang berakronim ORMAS.
2. Laporan Nomor 014/LP/PG/PBD-03/34.04/12/2024 mencakup:
• Dugaan Politik Uang: Adanya upaya memengaruhi pemilih melalui pemberian uang atau barang tertentu.
Isi laporan tentang janji atau pemberian uang dan barang atau janji.
• Ketidakprofesionalan KPPS: Oknum KPPS diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi secara netral dan sesuai aturan.
• Pemilih Tidak Sah: Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ikut memilih, sementara mereka terdaftar di DPT Kota Sorong.
Menurut Kariadi laporan hari ini yang masuk menunjukan bahwa penyelenggaraan pilkada Kabupaten Raja Ampat nampak banyak pelanggaran yang merugikan dan merusak iklim demokrasi di Raja Ampat
“Oleh karena itu kami sebagai Kuasa Hukum meminta kepada Bawaslu dan Gakkumdi Kabupaten Raja Ampat agar bekerja secara independen, profesional dan cepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama soal tenggang waktu dengan bukti-bukti yang menurut kami cukup untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang ada,” ungkapnya
Kuasa Hukum RUBI berharap proses ini berjalan secara cepat karena penanganan di Bwaslu atau Gakkumdu di batasi oleh tenggang waktu.
“Kami tidak menginginkan karena penanganan yang tidak profesional sehingga mengakibatkan proses ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya
Kemudian soal netralitas ASN, Kariadi menjelaskan kurang lebih ada sekitar 22 orang yang di duga sebagai relawan atau tim sukses, dari pasangan calon dan itu sudah dilapmpirkan dengan bukti-bukti yang ada. Sebagai Kuasa Hukum tentu Ia akan mengawal dan bekerjasama sehingga prosesnya bisa segera dituntaskan.