Raja Ampat, KicauNews.com – Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Hasbi Suaib-Martinus Mambraku ( HATI ), Muhammad Irfan S.H. laporkan beberapa temuan pelanggaran di TPS Kelurahan Waisai Kota, Sapordanco dan TPS Bonkawir.
Isi laporan tentang perihal dugaan adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, KPPS tidak profesional dalam menjalankan tugas fungsi dan wewenangnya, dibuktikan dengan surat terlampir sebagai tanda bukti penerima laporan nomor : 10/LP/PG/PBD-03/34.04/11/2024.
Irfan menjelaskan bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 tidak dilakukan sesuai PKPU 17 tahun 2024 dimana ada beberapa TPS yang kami telusuri ternyata harus ada pemungutan suara ulang.
“temuan pelanggaran yang terjadi ada seorang warga yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan itu ditemui di TPS 03 kelurahan sapordanco kemudian dia menggunakan daftar pemilih khusus dan memilih di TPS 06 sapordanco dan bukti itu kami sudah laporkan,” jelasnya
Bukan hanya itu Kuasa Hukum Paslon HATI ini menjelaskan bahwa pelanggaran yang sama terjadi di TPS 10 kelurahan Waisai Kota dengan adanya pemilih yang menggunakan undangan C6 orang lain.
Menurutnya dengan pelanggaran-pelanggaran ini lah yang menjadi bukti untuk bisa PSU, contohnya seperti warga yang memilih dua kali kemudian pemilih yang menggunakan surat undangan orang lain. Ini merupakan indikator-indikator yang berpotensi untuk terjadinya Pemungutan Suara Ulang ( PSU ).
Pihaknya juga telah melaporkan pelanggaran di TPS 02 kelurahan Bonkawir soal waktu yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan juknis, ada juga terjadi di TPS 07 Kelurahan Waisai Kota perhitungan suara sudah sampai malam hari serta selisih suara antara provinsi dan kabupaten kemudian hal ini pun sudah kami laporkan ke Bawaslu.