Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB ini berjalan lancar dan kondusif dengan melibatkan beberapa pihak, di antaranya Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, S.H., M.H., Kepala Sekolah SMAN 2 Tangsel Abu Yazid, S.Ag., M.Pd., serta Kanit Binmas Polsek Cisauk Ipda Janoko.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai bahaya tawuran yang dapat merusak masa depan generasi muda. Selain itu, program ini juga menekankan bahaya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) yang sering menjadi pemicu utama terjadinya tawuran.
Materi Sosialisasi Program CETAR
Dalam kegiatan ini, pelajar diberikan materi terkait:
1. Penyebab terjadinya tawuran.
2. Cara menghindari tawuran.
3. Deklarasi CETAR yang diikuti oleh seluruh peserta.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum untuk mencegah tawuran dan menciptakan lingkungan yang aman bagi pelajar.
“Program CETAR adalah langkah strategis Polres Tangsel untuk mengedukasi pelajar agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan pelajar dapat fokus pada pendidikan dan pembangunan karakter positif,” ujar AKP Dhady.
Kepala SMAN 2 Tangsel, Abu Yazid, turut memberikan apresiasi atas program ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan di sekolah-sekolah lain untuk menciptakan generasi muda yang bebas dari kekerasan dan narkoba.
Deklarasi CETAR
Acara ditutup dengan deklarasi CETAR yang diikuti oleh seluruh pelajar SMAN 2 Tangsel. Deklarasi ini menjadi simbol komitmen para pelajar untuk menjauhi tawuran, narkoba, dan miras.
Polres Tangsel berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pelajar di wilayahnya, sehingga generasi muda dapat tumbuh menjadi individu yang berprestasi dan bertanggung jawab.