Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNews

Unit Reskrim Polsek Mampang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Roda Empat

328
×

Unit Reskrim Polsek Mampang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Roda Empat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kicaunews.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Mampang Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tiga pelaku berinisial MA, SYA, dan STO terkait kasus pencurian roda empat di wilayah Bangka, Mampang Prapatan – Jakarta Selatan.

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial MA, SYA, dan STO,” kata Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto, SH, S.Ik, MH dengan di dampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, SH dalam press releasenya di Mapolsek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (25/09/2024).

Example 300x600

Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto mengatakan, penangkapan ketiganya terjadi pada Sabtu (7/9) pukul 04.30 WIB. Para pelaku ini telah melakukan aksinya selama setahun sejak Oktober 2023.

Selain di Mampang Prapatan, tempat kejadian perkara juga dilakukan di wilayah Jagakarsa dan daerah lainnya seperti Ciputat – Tangerang Selatan, dan sebagainya.

Awal kejadian, Kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli kendaraan tanpa surat di kawasan Tangerang. Pelapor berinisial MC dan TR.

Diketahui MA berperan sebagai pencuri yang kemudian dijual oleh SYA seharga Rp 31 juta untuk mobil bak terbuka (pick up).

“Setelah terjadi transaksi antara MA dan SYA selanjutnya STO ini bertugas mengantarkan kendaraan ke pembeli,” jelasnya.

Atas laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Mampang membekuk mereka dengan mengamankan sejumlah bukti yakni berupa golok, satu kunci berbentuk T, 10 anak kunci, tiga unit ponsel serta obeng untuk membuka dan menyalahkan mobil yang di ambil.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan spesialis pencurian mobil dengan pick up dan telah melakukan tindak pidana sebanyak tujuh kali.

“Pelaku melakukan tindak pidana sebanyak tujuh kali yang berada di Cileungsi, Ciputat, Mampang, Pasar Minggu, dan Jagakarsa tepatnya pinggir jalan dan garasi,” ucapnya.

Kini, Polsek Mampang telah berhasil mengamankan tiga kendaraan yang akan dijual ke Sumatera, Lampung, dan Medan. Ketiga tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Mampang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka MA terjerat dengan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Lalu, tersangka SYA dan STO terjerat pasal 363 KUHP Jo 481 KUHP, tersangka STO dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Red/Tommy)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *