Kendal, Kicaunews.com – Dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal semakin memanas dan ramai setelah diketahui pasangan Bupati Kendal Dico M Ganinduto memutuskan untuk maju lagi menjadi kandidat sebagai calon yang baru dan menggandeng Ustad Ali Nurudin sebagai Calon Wakil Bupati Kendal untuk bersama-sama dalam memenangkan Pilkada di Kabupaten Kendal melalui Partai pengusungnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pasangan Dico M Ganinduto bersama Ustad Ali Nurudin bersama keluarga dan para pendukungnya datang ke Kantor KPU Kendal pada jam 21.30 WIB, Kamis (29/08/2024).
Seperti biasanya kedatangan rombongan disambut hangat oleh Pihak KPU beserta jajarannya dan diiringi tarian selamat datang, selanjutnya rombongan dipersilahkan masuk dan mengumpulkan berkas pendaftaran untuk dapat diverifikasi dan disetujui apakah berkas pendaftaran tersebut sudah layak dan benar untuk bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Namun ternyata Ketua KPU Kendal Khasanudin mengembalikan berkas pendaftaran berdasarkan peraturan perundang-undangan PKPU dan terkait Pilkada.
Lebih lanjut Khasanudin menjelaskan bahwa surat tersebut sudah diperiksa bersama, di surat rekomendasi itu pada point B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut. Berarti dukungan dari pasangan calon yang tadi pagi sudah dicabut dan hal itu tidak bisa karena ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi atau mencalonkan pengganti yang berarti dukungan tersebut harus kembali kepada calon yang awal yang sudah mendaftar.
Pihak KPU siap untuk menghadapi gugatan dengan pendampingan dari Tim hukum KPU serta berkoordinasi terus dengan pihak Bawaslu terkait dengan gugatan yang nantinya akan diajukan dari pasangan calon Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan Wakil Bupati Kendal Ustad Ali Nurudin.
Sementara Statment dari Ketua Bawaslu Heavy Indah Oktaria mengatakan bahwa dengan adanya pengembalian berkas ini merupakan kewenangan dari pihak KPU setelah memverifikasi berkas yang telah diajukan.
Hal seperti ini memang saja bisa terjadi karena tadi pagi sudah ada pasangan Mbak Tika dan Mas Benny yang sudah mendaftar dan pasangan ini mendapatkan rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI sedangkan pada malam harinya pasangan Dico M Ganinduto bersama Ustad Ali Nurudin juga mendapatkan rekomendasi dari PKB sehingga harus ada penentu apakah pasangan yang baru mendaftar malam hari ini bisa diterima atau tidak keputusan ada di pihak KPU, ungkapnya.
Sementara dalam jumpa pers bersama awak media Calon Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan Ustad Ali Nurudin mengungkapkan tetap menerima keputusan dari pihak KPU terkait pengembalian berkas pendaftaran tersebut, pihaknya dan para pendukungnya tetap optimis untuk dapat maju lagi menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal pada Pilkada di tahun ini.
Pihaknya akan melakukan pendaftaran gugatan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kendal terkait persoal ini, semoga kedepannya pesta demokrasi di Kabupaten Kendal tetap bisa berjalan dengan aman, baik, kondusif dan jika memang kami masih dipercaya untuk melanjutkan kepemimpinannya di Kabupaten Kendal pasti akan ada jalan yang terbaik untuk kita semua dan semuanya akan baik-baik saja sesuai dengan ikhtiar kita bersama untuk membawa Kabupaten Kendal menjadi lebih maju dan baik lagi, ungkapnya. (Novi)