Pangandaran – KicauNews, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Tingkat KPU kabupaten Pangandaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2024 , tuntas di laksanakan di hotel Horison Pangandaran , Minggu (15/8/2024) .
Adapun yang menghadiri acara tersebut yakni dari pihak KPU dan Bawaslu Pangandaran , PPK se-kabupaten Pangandaran ( 10 PPK ) , perwakilan Disdukcapil Pangandaran serta perwakilan dari TNI – POLRI .
Ketua KPU kabupaten Pangandaran , Muhtadin menyatakan ” daftar pemilih sementara ( DPS ) untuk saat ini jumlahnya ada 335.164 pemilih yang terdiri dari 166.923 pemilih laki – laki dan 168.241 perempuan , DPT pada PEMILU 2024 kemarin itu sebanyak 333.461 sedangkan DPS saat ini 335.164 , jadi ada peningkatan sekitar 2 ribuan pemilih , dari pemilih PEMILU ke pemilih PILKADA 2024 ini ” katanya .
” untuk tahapan selanjutnya pasca penetapan daftar sementara ini kita akan melakukan proses pemutakhiran kembali yaitu perbaikan dalam proses tanggapan masyarakat , jadi DPS ini akan kita umumkan untuk memperoleh tanggapan dari masyarakat barangkali ada masyarakat Pangandaran yang belum tercatat dalam DPS / DPT , atau barangkali ada masyarakat yang sudah ditetapkan dalam DPT tetapi tidak memenuhi syarat seperti karena sudah pindah atau akan pindah ke tempat lain maka akan kita rekap dalam DPS hasil pemutakhiran atau hasil perbaikan ” jelasnya .
” Perihal yang di sebutkan oleh Bawaslu ada 931 pemilih gaib atau tidak di ketahui itu sudah kita koreksi menjadi 918 pemilih yang tidak di ketahui , saya kira ini normal ya karena data ini milik Dirjen Kependudukan diklarifikasi oleh KPU kemudian nantinya KPU akan melakukan tahapan proses selanjutnya , bukan KPU memasukkan data yang tidak di ketahui , sementara masuk dalam DPS terlebih dahulu kemudian akan dilakukan proses tanggapan masyarakat karena kita tidak bisa menghapus serta merta tanpa dokumen data pendukung , misalkan pemilih atas nama Deni tidak bisa di temui sementara surat pindahnya tidak ada , surat keterangan kematiannya tidak ada , jelas itu tidak bisa di coret dari DPS ” tegasnya .
” KPU akan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil , minggu depan KPU dan Disdukcapi akan melakukan perekaman , karena ada sekitar 5000 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik , dokumen dan blangko elektronikna sudah di siapkan oleh Disdukcapil dalam giat jemput keliling (jempling) ” pungkas Muhtadin .
( ToN ) .