Pangandaran – KicauNews, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan , Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat menyampaikan ke pihak KPU kabupaten Pangandaran hal adanya temuan 931 pemilih gaib dan pemilih pemula .
Hal diatas di sampaikan oleh Bawaslu Pangandaran di saat pihak KPU kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Tingkat KPU Kabupaten Pangandaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2024 , yang dilaksanakan di Hotel Horison Pangandaran , Minggu (15/8/2024) .
Ade Ajat Sudrajat menegaskan ” data pemilih itu harus memiliki kepastian hukum , kalau memang ada di daftar pemilih kan harus jelas orangnya harus ada , nah yang 931 itu tidak bisa ditemui oleh Pantarlih ” katanya.
” Bawaslu menyarankan ke pihak KPU agar segera mengeluarkan 931 pemilih gaib itu dari daftar pemilih , agar nantinya tidak ada yang menyalah gunakan ” tegasnya .
” secara logika kalau untuk daftar pemilih pemula itu jumlahnya ada 7 ribu lebih , dasarnya dari 5.300 (lima ribu tiga ratus) pemilih pemula yang belum melakukan perekaman di tambah di PEMILU 2024 itu ada 2000 (dua ribu) DPK ( daftar pemilih khusus ) yang memilih hanya menggunakan KTP tidak termasuk di DPT ( daftar pemilih tetap ” jelasnya .
Diakhir Ade Ajat Sudrajat menyatakan ” jumlah pemilih gaib menurut keterangan dari KPU itu jadi berkurang yaitu ada 918 pemilih gaib , maka untuk lebih memastikan jumlah data yang jelas , dari pihak Bawaslu dan KPU akan segera berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil kabupaten Pangandaran ” pungkasnya . ( ToN )


















