Medan, Kicaunews.com – Setelah mangkir dari panggilan pertama Polda Sumut tanggal 2 Agustus 2024 sebagaimana diutarakan Dirreskrimum Kombes Sumaryono beberapa waktu lalu, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu akhirnya penuhi panggilan Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.
“Sudah tadi pagi Bupati Tapsel hadir dan baru selesai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Hadi menyampaikan, ada 29 pertanyaan yang disampaikan penyidik terhadap Dolly Pasaribu selama lebih kurang empat jam. Dolly Pasaribu hadiri panggilan didampingi tim penasehat hukumnya.
Untuk diketahui, Dolly Pasaribu pernah mangkir dari panggilan penyidik Dirreskrikum Polda Sumut. Pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat (2/8/2024) dan pemanggilan kedua baru ia hadiri pada Rabu (7/8/2024).
Sebelumnya, pada Jumat (2/8/2024), Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyampaikan, pemanggilan itu untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan palsu.
Kasus ini bermula saat anggota DPRD Tapsel Armen Sanusi bersama sejumlah warga Kecamatan Angkola Timur melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Tapsel.
Selang dua hari kemudian, Mara Uten Tanjung warga Kecamatan Marancar, melapor ke Polres Tapsel perihal dugaan pemalsuan tanda tangan untuk memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori.
Irwansyah Nasution selalu kuasa hukum mengatakan, berdasarkan kesaksian tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu sudah memberi pernyataan membenarkan soal adanya pemalsuan. Ketiga terduga pelaku yang menjadi saksi kunci tersebut adalah HH, HF, dan IH yang merupakan THL di Pemkab Tapsel.
“Berdasarkan keterangan klien kita dan dokumen-dokumen serta saksi diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Pilkada Tapsel. Di mana diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.” kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7/2024).
Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ungkap Irwansyah, diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah. Instrumen itu hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Tapsel.
Berdasarkan keterangan dari tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu, ada 26 ribu dokumen yang mereka palsukan untuk memenuhi syarat dukungan atau formulir Model B.1- KWK perseorangan Dolly-Buchori. Dilakukan sekitar 40 orang di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pejabat di Dinas Pertanian Tapsel hingga pejabat di BPBD Tapsel. Saat pemalsuan itu, berdasarkan keterangan pelaku, Dolly juga diketahui pernah datang ke rumah yang ada di Tanjung Morawa.
Dari 26 ribu dokumen tersebut, sudah ada sebanyak 850 orang yang sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada menandatangani dukungan perseorangan ke Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori.
“Dan kita berharap dugaan pemalsuan dapat sesegera mungkin ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan APH,” ujar Irwansyah ketika itu. (ril)