Kendal, Kicaunews.com – Dalam rangka terkait pembahasan Tentang Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2024, DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna, Rabu (31/07/2024)
Rapat Paripurna DPRD Kendal secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal HM. Makmun yang didampingi oleh Wakil DPRD yaitu Akhmat Suyuti, Anurrochim dan Maberur dan dihadiri oleh 30 orang Anggota Dewan dari 45 orang yang diharapkan hadir, maka sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kendal Pasal 135 ayat (1) huruf “C” quorum telah terpenuhi.
Pada Rapat Paripurna ini secara langsung dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Sekda Kendal Ir Sugiono MT, Sekretaris DPRD, para Staf Ahli Bupati dan Asisten serta para Kepala Perangkat Daerah Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD serta para aktivis, LSM, Wartawan dan tamu undangan yang lainnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kendal H. Muhammad Makmun mengatakan bahwa Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada tanggal 26 Juli 2024 yang lalu, selanjutnya telah dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada hari Senin sampai dengan hari selasa tanggal 29 sampai 30 Juli 2024, pembahasan berlangsung ditingkat Komisi dengan OPD.
Lebih lanjut dalam pembahasan pada rapat Badan Anggaran juga terjadi perdebatan-perdebatan untuk kesempurnaan KUPA – PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan pada ahirnya dengan berbagai pertimbangan dari segenap pimpinan dan Anggota Badan Anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 telah disetujui dan diterima secara bersama, ungkap Makmun.
Sementara Wakil Bupati Windu Suko Basuki yang membacakan sambutan dari Bupati Kendal mengatakan bahwa dengan terselenggaranya Rapat Paripurna ini pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Anggota Dewan serta penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD Kendal yang telah menyelesaikan pembahasan tentang materi Rancangan KUPA serta Rancangan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024.
Lebih lanjut berdasarkan materi pembahasan pada Rapat Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerima dan menyetujui Rancangan KUPA dan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024 maka pada ini dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Kendal dengan DPRD Kendal.
Dalam nota Kesepakatan KUPA – PPASP merupakan dasar dari penyusunan program prioritas dan plafon Anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Diakhir acara Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menyampaikan Belanja Daerah sebelum perubahan dan setelah perubahan juga mengalami kenaikan serta Belanja Daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer serta Pembiayaan netto terdiri atas penerimaan Pembiayaan serta pengeluaran Pembiayaan sebelum dan setelah perubahan nominalnya masih sama yaitu sebesar nol rupiah.
Diakhir Rapat Paripurna dilakukan penandatanganan nota Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD dan foto bersama antara Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki dan Ketua DPRD beserta Wakil DPRD.
(Advetorial)