Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Ketua DPC KPK RI Madina Melaporkan Kepala Sekolah SD Negeri 059 Naga juang

645
×

Ketua DPC KPK RI Madina Melaporkan Kepala Sekolah SD Negeri 059 Naga juang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Madina,  kicaunews.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPC KPKRI), Fahrin Siregar SH melaporkan kepala sekolah SDNegeri 059 Nagajuang kecamatan Nagajuang kabupaten Mandailing Natal provinsi Sumatra Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi kartu Indonesia pintar ke polres Mandailing Natal sabtu 27/07/2024

saat kami komfirmasi ketua DPC lsm KPK RI madina bapak Pahrin Siregar mengatakan Laporan ini dilakukan ke polres mandailing natal berdasarkan informasi dari masyarakat sekaligus orang tua murid SD negri 059 nagajuang Kecamatan nagajuang Kabupaten Mandailing Natal kepada LSM KPK RI Madina. Dalam hal ini saya ketua DPC LSM KPK RI Madina menilai ada kejanggalaan pada Pelaksanaan atau Penyaluran dana KIP di SD 059 Kecamatan nagajuang

Example 300x600

Dana KIP di SD Negeri 059 ini salah satu pernyataan dari orang murid tidak disebut kan namnya tak kunjung di salurkan kepada murid mulai dari tahun 2019- 2022 hingga 2023. Sementara di data Kemendikbud bahwa dana KIP siswa SD Negeri 059 kecamatan nagajuang sudah keluar mulai tahun 2019 2022-2023 akan tetapi siswa SD Negeri 059 kecamatan nagajuang ada sebagian belum menerima bantuan dana KIP tersebut.

Atas kejanggalan yang saya temukan maka akan menindak lanjuti Laporan pengaduan orang tua murid terkait dugaan penyaluran bantuan dana KIP di SD negeri 059

ketua DPC LSM KPK RI Madina menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala sekolah SD negeri 059 kecamatan nagajuang

Atas dugaan tersebut kepala sekolah SDN 059 telah melanggar undang-unda
undang undang no 1 THN 2023 pasal 372 KUHP berbunyi barang siapa yg dengan sengaja melawan hukum.memiliki barang sesuatu yg seluruh nya atau sebagian adalah kepunyaan org lain,tetapi yg ada dalam kekuasaan nya bukan karna kejahatan di ancam karena penggelapan,dengan pidana penjara paling lama 4 THN atau pidana paling banyak Rp .900 juta

Pasal 486 setiap org yg secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yg sebagian atau seluruh nya milik org lain yg ada dalam kekuasaan nya bukan karena tindak pidana ,dipidana karena penggelapan degan pidana penjara paling lama 4 THN denda paling banyak kategori 4,yaitu RP .200 jt

Saat kami awak media menanyakan apakah kepala sekolah sudah di komfirmasi saudara Pahrin mengatakan sudah saya komfimasi kepala sekolah kepala sekolah mengatakan kepada saya saya tak pernah menggelapkan dana pip murid kalian tanyak lah operator saya jika temuan bapak Pahrin mau di bawa ke ranah hukum terserah bapak saya sudah biasa menghadapi aparat penegak hukum

Saat bapak Pahrin kompirmasi operator sekolah SDN 059 kc naga juang ibuk operator mengatakan saya sudah salurkan semuanya sayak gak pernah merasa mengelapkan dana pip murid saya kordinasi dulu sama kepala sekolah ucap beliau.

Bapak Pahrin Siregar memohon kepada polres Mandailing Natal agar laporan pengaduan LSM KPK RI Madina segera di peroses biar ada epek jere bagi ucap nya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *