Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNasionalNews

Kejagung Diminta Periksa Bos United Tractors-Pamapersada, Diduga Kecipratan Rp958 Miliar

170
×

Kejagung Diminta Periksa Bos United Tractors-Pamapersada, Diduga Kecipratan Rp958 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, KICAUNEWS.COM- Gelombang desakan agar penyidikan dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi diperluas terus menguat. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong memanggil jajaran direksi dan komisaris PT United Tractors Tbk serta anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara.

Desakan disampaikan Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah. Menurutnya, Kejagung tidak boleh berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Example 300x600

Febri mengingatkan, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, sebelumnya telah menyinggung dugaan keterkaitan PT Pamapersada Nusantara dalam perkara yang kini ditangani Kejagung. Namun hingga kini, kata dia, belum terlihat adanya langkah konkret untuk mendalami dugaan tersebut.

“Hingga hari ini Kejagung belum melakukan pemanggilan ataupun pendalaman terhadap PT Pamapersada Nusantara. Kondisi ini menimbulkan kesan perkara didiamkan sehingga publik tidak terus menuntut perkembangan kasusnya,” ujar Febri, Selasa, 7 Juli 2026.

GSBK menilai penyidikan kasus dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi masih menyisakan pekerjaan rumah. Sebab, PT Pamapersada Nusantara disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga memperoleh solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Lebih jauh, Febri menyebut dalam perkara yang turut menjerat mantan pejabat Pertamina Riva Siahaan, PT Pamapersada Nusantara diduga menikmati keuntungan hingga Rp958.380.337.983.

“Angka Rp958 miliar tentu bukan nilai kecil. Karena itu harus ada pendalaman dan pemeriksaan secara transparan agar publik memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Menurut Febri, belum dipanggilnya pihak perusahaan berpotensi memunculkan kesan adanya standar ganda dalam penegakan hukum. “Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara profesional dan proporsional,” katanya.

Karena itu, GSBK mendesak Kejagung segera memanggil para pengambil keputusan di PT United Tractors maupun PT Pamapersada Nusantara ke Gedung Bundar guna mengklarifikasi berbagai dugaan yang berkembang.

“Kami meminta Kejaksaan Agung memanggil jajaran komisaris dan direksi United Tractors, termasuk pihak-pihak terkait di PT Pamapersada Nusantara, untuk memberikan penjelasan atas berbagai dugaan yang muncul dalam perkara ini,” tandas Febri.

Informasi, United Tractors adalah anak usaha dari PT Astra International Tbk, salah satu grup usaha terkemuka di Indonesia dengan jaringan layanan menjangkau berbagai industri dan sektor.

Sejak 19 September 1989, United Tractors telah menjadi perusahaan publik dengan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya).

Hingga kini Astra memiliki 59,5% saham United Tractors, dengan sisa saham dimiliki oleh publik. Saat ini United Tractors telah berkembang menjadi salah satu pemain utama di sektor dan industri dalam negeri, melalui lima pilar bisnis, yaitu Mesin Konstruksi, Kontraktor Penambangan, Pertambangan, Industri Konstruksi dan Energi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *