Kendal, Kicaunews.com -Jajaran dari Polres Kendal bertindak dengan cepat dan bersinergi bersama Bhabinkamtibmas, Babinsan dan Satresnaekoba dalam mengungkap kasus dan juga telah berhasil menangkap pria yang berinisial IR (30) yang terlibat dalam peredaran Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat mencapai 8,7 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Dody Wahyu Kurniawan yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono, Kasi Humas Iptu Deni Hariawan, pada saat acara jumpa pers dengan awak media, Senin (04/05/2026).
AKP Dody Wahyu selaku Kasat Narkoba menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula pada kecurigaan para petugas dari Bhabinkamtibmas yang sedang melakukan kegiatan patroli yang berada di wilayah desa yang ada di Desa Tejorejo.
Petugas sangat mencurigai gerak-gerik pelaku yang pada saat itu berada di depan Kantor Desa ahirnya kami melakukan koordinasi dengan pihak Babinsan dan langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kendal.
Dengan cepat tim gabungan ini langsung mengikuti motor pelaku yang menuju kearah bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung Kecamatan Weleri.
Pada saat petugas memberhentikan pelaku, si pelaku tersebut mau mencoba kabur dan barang bukti tersebut di buang kesemak-semak yang rimbun namun pada akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku dan membawa barang bukti tersebut namun untuk satu orang berhasil melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.
Lebih lanjut dengan tertangkapnya pelaku ini merupakan hasil kerjasama lintas aparat tingkat desa yang selalu berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait agar nantinya bisa tercipta suasana yang aman, nyaman dan membuat masyarakat itu bisa lebih baik.
Hasil penangkapan tersebut tim jajaran berhasil menemukan sabu seberat 4,4 gram dan juga ada tambahan barang bukti sabu seberat 4,29 gram dan timbangan digital yang dipergunakan untuk transaksi.
Pihak dari Polres Kendal dalam pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku itu mempunyai peran sebagai pengedar dengan modus memecah paket sabu agar nantinya bisa dijual kembali melalui sistem tatap muka.
Perbuatan pelaku ini sangat tidak baik karena bisa merusak generasi penerus bangsa demi mendapatkan keuntungan yang besar, hal seperti ini merupakan pola klasik peredaran narkoba yang memang harus ditindak secara tegas, ungkapnya.
Dari kasus tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama dipenjara selama 20 tahun serta mendapatkan denda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
(Novi)


















