Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Ditjen KPM Kemkomdigi bersama Komisi I DPR Gelar Forum Diskusi Publik Pengelolaan Komunikasi Publik Terkait Ketahanan Pangan  

91
×

Ditjen KPM Kemkomdigi bersama Komisi I DPR Gelar Forum Diskusi Publik Pengelolaan Komunikasi Publik Terkait Ketahanan Pangan  

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com, Jakarta – Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) KEMKOMDIGI bersama Bapak Dr. H. Syamsu Rizal M.I., S.Sos., M.Si. (Anggota Komisi I DPR RI) mengadakan webinar Forum Diskusi Publik dengan tema: “

PENGELOLAAN KOMUNIKASI PUBLIK TERKAIT KETAHANAN PANGAN” Pada hari SENIN, 4 MEI 2026,Bertempat di Intel Studio Ps.Minggu, Komplex TNI AL, Jln. Teluk Peleng no. 32 B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Narasumber 1 Dr. H. Syamsu Rizal M.I., S.Sos., M.Si. (Anggota Komisi I DPR RI)

Example 300x600

Dr. H. Syamsu Rizal M.I. membuka pemaparan dengan menegaskan sudut pandang yang membedakan posisinya sebagai anggota Komisi I DPR RI — komisi yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, dan komunikasi. Dalam pandangannya, persoalan ketahanan pangan tidak bisa dilihat semata dari sudut produksi dan distribusi. Ia adalah persoalan kedaulatan bangsa yang menyentuh dimensi keamanan nasional secara langsung. Sebuah negara yang bergantung pada impor pangan strategis adalah negara yang rentan — rentan terhadap tekanan geopolitik, fluktuasi harga komoditas global, dan ancaman embargo di saat-saat kritis. Narasumber mengingatkan bahwa sejarah mencatat banyak konflik dan ketegangan antarnegara yang berakar dari perebutan sumber daya pangan. Oleh karena itu, mewujudkan ketahanan pangan nasional bukan hanya agenda Kementerian Pertanian atau Badan Pangan Nasional semata, melainkan agenda lintas sektor yang memerlukan keterlibatan seluruh instrumen negara — termasuk Komisi I yang selama ini bertugas menjaga kedaulatan dan keamanan dalam arti yang paling luas.

Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika, narasumber menyoroti dimensi yang kerap luput dari perhatian dalam diskusi ketahanan pangan, yakni peran komunikasi publik. Menurutnya, kebijakan pangan yang paling baik sekalipun tidak akan memberi dampak maksimal apabila tidak dikomunikasikan dengan benar kepada masyarakat. Indonesia memiliki lebih dari 270 juta penduduk dengan latar belakang budaya dan tingkat literasi yang sangat beragam — dan tidak semua dari mereka menerima informasi dari sumber yang sama atau dengan cara yang sama. Narasumber menekankan bahwa di era digital seperti sekarang, narasi soal pangan tidak lagi dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah. Media sosial, platform digital, dan ekosistem konten kreator turut membentuk persepsi publik tentang apa yang dianggap pangan yang baik, bergizi, dan layak dikonsumsi. Di sinilah Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki peran yang sangat penting: memastikan narasi tentang diversifikasi pangan, swasembada, dan pangan lokal disampaikan secara menarik, akurat, dan menjangkau semua segmen masyarakat — bukan hanya kalangan yang sudah melek informasi.

Narasumber juga menyinggung ancaman yang sering kali tidak disadari, yakni disinformasi dan hoaks di sektor pangan. Beredarnya kabar bohong tentang kelangkaan beras, lonjakan harga yang dilebih-lebihkan, atau klaim nutrisi yang menyesatkan tentang produk pangan tertentu dapat memicu kepanikan di masyarakat dan mendistorsi pasar secara nyata. Dalam beberapa kasus, hoaks pangan bahkan pernah memicu aksi borong yang justru menciptakan kelangkaan buatan — kondisi yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Merespons hal ini, narasumber menegaskan bahwa pemberantasan disinformasi di sektor pangan harus menjadi bagian integral dari strategi ketahanan pangan nasional. Kementerian Komunikasi dan Digital, bersama Badan Pangan Nasional, perlu membangun sistem pemantauan narasi digital secara aktif dan memiliki kapasitas untuk merespons cepat setiap informasi yang berpotensi meresahkan masyarakat. Literasi digital masyarakat dalam membaca informasi pangan yang sahih juga perlu terus diperkuat melalui program-program edukasi yang terstruktur dan menjangkau hingga pelosok daerah. Di penghujung paparannya, narasumber menyampaikan pesan yang menjadi benang merah dari seluruh uraiannya. Ketahanan pangan dan ketahanan bangsa adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Ketika rakyat Indonesia berdaulat atas pangannya sendiri — tidak bergantung pada impor, tidak mudah diguncang fluktuasi harga global, dan memiliki akses merata terhadap pangan yang bergizi — maka di saat itulah Indonesia benar-benar berdiri di atas kakinya sendiri sebagai bangsa yang maju dan bermartabat.

Narasumber mengakhiri dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan — dari pemerintah pusat dan daerah, akademisi, media, hingga masyarakat luas — untuk menjadikan ketahanan pangan sebagai gerakan bersama yang tidak mengenal sekat sektoral. Peran Komisi I, dalam hal ini, adalah memastikan bahwa infrastruktur komunikasi publik yang ada benar-benar dimanfaatkan untuk memperkuat kesadaran kolektif masyarakat Indonesia tentang pentingnya kedaulatan pangan bagi masa depan bangsa. Narasumber 2

Hj. Rina Sa’adah, Lc., M.Si (Anggota Komisi IV DPR RI)

Ibu Hj. Rina Sa’adah, Lc., M.Si membuka pemaparan dengan menjelaskan secara mendasar apa yang dimaksud dengan ketahanan pangan. Dalam pengertian yang paling sederhana, ketahanan pangan adalah kondisi di mana seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau — baik dari sisi ketersediaan maupun kemudahan distribusinya. Ketahanan bukan hanya soal ada atau tidaknya stok pangan di gudang negara, melainkan juga soal apakah pangan itu benar-benar sampai dan dapat diakses oleh setiap warga. Secara yuridis, pengertian ini telah dikodifikasikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mendefinisikan ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan — tercermin dari tersedianya pangan yang cukup dari sisi jumlah maupun mutu, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mendukung hidup yang sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Narasumber menekankan bahwa rumusan undang-undang ini bukan sekadar teks hukum, melainkan cerminan komitmen negara terhadap hak dasar warganya.

Narasumber kemudian mengaitkan persoalan ketahanan pangan dengan amanah konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menjadi rujukan utama yang menegaskan tiga hal mendasar: bahwa perekonomian nasional disusun atas asas kekeluargaan, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara, dan yang paling relevan — bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pasal ini, narasumber menurunkan tiga kewajiban konstitusional negara dalam urusan pangan. Pertama, negara wajib menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh rakyatnya. Kedua, pengelolaan pangan harus diorientasikan untuk kemakmuran rakyat, yang berarti harga harus terjangkau, distribusi harus merata, dan monopoli dalam rantai pangan tidak boleh dibiarkan tumbuh. Ketiga, negara wajib mewujudkan keadilan ekonomi bagi para petani — karena petani adalah tulang punggung ketahanan pangan yang harus dilindungi dan sejahtera, bukan hanya dijadikan objek kebijakan.

Narasumber secara khusus menyoroti pentingnya dimensi komunikasi publik dalam mendukung agenda ketahanan pangan nasional. Swasembada beras yang sudah tercapai disebutnya sebagai fondasi krusial menuju swasembada pangan secara menyeluruh — sesuai target Presiden Prabowo yang menargetkan Indonesia mencapai swasembada pangan penuh dalam tiga tahun mendatang. Namun capaian ini tidak akan bermakna jika tidak dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Menurut narasumber, komunikasi publik terkait ketahanan pangan memiliki dua fungsi strategis sekaligus. Fungsi pertama adalah edukasi, yakni membangun kesadaran masyarakat bahwa ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama — bukan semata urusan pemerintah. Fungsi kedua adalah koordinasi lintas sektor, termasuk sinergi antara Komisi IV yang membidangi pangan dan pertanian dengan Komisi I yang membidangi komunikasi dan informasi publik. Kolaborasi ini penting agar sosialisasi target swasembada pangan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan membentuk narasi tunggal yang koheren dan sampai ke seluruh lapisan masyarakat.

Narasumber menutup paparannya dengan menyampaikan tiga rekomendasi kebijakan yang dinilai mendesak untuk segera dijalankan. Pertama, distribusi pupuk bersubsidi harus dipastikan tepat sasaran, tepat volume, dan terjangkau oleh petani di seluruh wilayah — karena pupuk adalah input produksi paling kritis yang sangat menentukan hasil panen. Kebocoran atau keterlambatan distribusi pupuk secara langsung berdampak pada produktivitas lahan dan pendapatan petani. Kedua, pemerintah perlu mempercepat perbaikan sistem irigasi yang banyak mengalami kerusakan di berbagai daerah, sekaligus membangun jalan produksi yang memungkinkan hasil pertanian diangkut dari lahan ke pasar secara efisien dan tidak terbuang percuma di tengah jalan. Infrastruktur pertanian yang buruk adalah salah satu penyebab utama food loss yang selama ini sering luput dari perhatian. Ketiga dan tak kalah pentingnya adalah koordinasi lintas sektor yang lebih erat, terutama antara Komisi IV DPR RI dengan Komisi I dalam hal sosialisasi target swasembada pangan kepada publik. Narasumber menegaskan bahwa keberhasilan swasembada beras yang sudah diraih harus dijaga dan diperluas, dan langkah itu hanya bisa ditempuh apabila seluruh pemangku kepentingan — dari petani, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas — memahami dan mendukung arah kebijakan pangan nasional secara utuh. Narasumber 3

Dr. Ir. Endah Murtiana Sari, ST, MM (Akademisi) Narasumber membuka pemaparan dengan menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar soal apakah ada cukup beras di gudang nasional. Lebih dari itu, ketahanan pangan adalah upaya strategis untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau secara berkelanjutan. Dalam kerangka yang lebih luas, ketahanan pangan merupakan fondasi utama pembangunan ekonomi, stabilitas sosial, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia — tiga pilar yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Narasumber merinci bahwa ketahanan pangan bertumpu pada empat pilar yang harus berjalan serentak. Pilar pertama adalah ketersediaan (availability), yakni kemampuan produksi pangan dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan nasional. Pilar kedua adalah akses (accessibility), yang menyangkut kemampuan setiap warga untuk memperoleh pangan tanpa hambatan ekonomi maupun geografis. Pilar ketiga adalah pemanfaatan (utilization), yang berkaitan dengan kualitas konsumsi — apakah pangan yang dikonsumsi benar-benar bergizi dan aman bagi tubuh. Pilar keempat adalah stabilitas (stability), yaitu keterjaminan pasokan pangan yang tidak mudah terguncang oleh krisis musiman, bencana, maupun gejolak harga. Narasumber memaparkan tujuh strategi yang perlu dijalankan secara bersamaan untuk memperkuat ketahanan pangan Indonesia. Strategi pertama adalah peningkatan produksi pangan melalui intensifikasi pertanian — penggunaan benih unggul, pemupukan tepat, dan irigasi yang memadai — serta mekanisasi dan modernisasi pertanian. Strategi kedua adalah diversifikasi pangan, yakni mendorong konsumsi pangan lokal seperti jagung, sagu, dan umbi-umbian agar ketergantungan tunggal pada beras bisa dikurangi secara bertahap. Strategi ketiga adalah perbaikan sistem distribusi melalui penguatan infrastruktur logistik, digitalisasi rantai pasok, dan pengurangan food loss serta food waste yang masih terjadi di berbagai titik dalam rantai pangan. Strategi keempat adalah stabilisasi harga dan pengelolaan cadangan pangan nasional. Strategi kelima adalah pemberdayaan petani melalui kemudahan akses pembiayaan, subsidi, penyuluhan, dan perlindungan harga hasil pertanian. Strategi keenam adalah pemanfaatan teknologi modern seperti smart farming berbasis IoT, drone, sensor tanah, dan big data untuk memprediksi produksi serta harga pangan. Strategi ketujuh adalah adaptasi terhadap perubahan iklim melalui pengembangan varietas tahan kekeringan dan banjir, sistem irigasi efisien, serta kalender tanam berbasis data iklim. Salah satu kerangka berpikir yang paling ditekankan narasumber adalah bahwa ketahanan pangan tidak bisa dipikul oleh satu pihak saja. Pemerintah memiliki tanggung jawab merumuskan kebijakan dan regulasi, menjaga ketersediaan serta stabilitas harga pangan, membangun infrastruktur distribusi dan logistik termasuk program tol laut untuk daerah terpencil, sekaligus memberikan dukungan nyata kepada petani melalui subsidi pupuk, benih, dan alat pertanian. Di sisi lain, akademisi mengemban peran sebagai inovator dan agen perubahan. Perguruan tinggi harus aktif menghasilkan benih unggul tahan hama dan perubahan iklim, mengembangkan teknologi pertanian modern, mendidik tenaga ahli pertanian dan pangan, serta mentransfer pengetahuan secara langsung kepada petani dan penyuluh di lapangan. Narasumber menekankan bahwa kebijakan pangan yang tidak berbasis ilmu pengetahuan cenderung gagal dalam jangka panjang. Adapun masyarakat memiliki peran yang tidak kalah strategis — baik sebagai konsumen maupun produsen. Dari sisi konsumsi, masyarakat didorong untuk mengadopsi pola makan beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA), serta mulai mengurangi ketergantungan pada nasi putih dengan memanfaatkan pangan lokal. Dari sisi produksi, urban farming berbasis hidroponik atau vertikultur, pekarangan pangan keluarga, dan budidaya ikan skala rumah tangga adalah wujud nyata partisipasi masyarakat yang bisa dimulai dari lingkup paling kecil sekalipun. Narasumber menutup pemaparan dengan mengajak seluruh peserta untuk tidak berhenti pada diskusi konseptual, melainkan segera bergerak pada tindakan yang konkret dan terukur. Empat gerakan nyata yang direkomendasikan mencakup: pemanfaatan pekarangan rumah sebagai kebun keluarga melalui sistem urban farming; penguatan lumbung pangan masyarakat di tingkat desa untuk menjamin cadangan pangan saat kondisi darurat; pengurangan food waste secara aktif dengan cara memasak sesuai kebutuhan, mengolah sisa makanan, dan mendonasikan makanan layak konsumsi kepada yang membutuhkan. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital juga menjadi bagian dari gerakan nyata yang bisa langsung dilakukan. Aplikasi informasi harga dan cuaca, platform pemasaran digital hasil tani, hingga smart farming skala kecil adalah contoh nyata bahwa teknologi bukan hanya milik perusahaan besar — petani muda pun sudah terbukti mampu meraih omzet ratusan juta rupiah melalui pendekatan pertanian cerdas berbasis teknologi sensor. Di tingkat komunitas, gerakan kebun bersama, Kelompok Wanita Tani (KWT), dan program desa mandiri pangan menjadi bukti bahwa ketahanan pangan yang sejati dibangun dari bawah, dari inisiatif masyarakat yang sadar dan berdaya.

Aw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *