Indramayu,Kicaunews.com- Aturan bukan sekedar teori melainkan sebuah kewajiban yang harus dijalankan, penting untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan yang lebih bijak.
Narasi warga bukanlah sekadar tulisan tanpa makna, melainkan bentuk peringatan memberhentikan dan mengangkat pamong baru sesuai aturan. Indonesia bukan negara kerajaan “Jadikan aturan sebagai kebiasaan, jangan kebiasaan jadi aturan, (ungkapan itu disampaikan beberapa tokoh masyarakat). Meskipun Kuwu memiliki kewenangan mengangkat pamong desa baru, harus mengikuti prosedur dan tidak boleh main tunjuk demi menjaga kualitas layanan masyarakat. Bila aturan diabaikan, hilangnya kepercayaan masyarakat, gejolak sosial menjadi konsekuensi, gelombang protes akan terjadi dan dukungan masyarakat tidak maksimal.
Memberhentikan itu ada mekanisme berdasarkan peraturan juga, jangan mengangkat dulu sebelum pamong sudah berhenti atau mengundurkan diri kehendak sendiri. Perbaikan itu perlu, tapi tidak diganti semua, akibatnya pelayanan masyarakat tidak maksimal, lebih parah, BPD door to door memberhentikan RT/RW dari rumah kerumah.
Kuwu tempel kulon membantah tuduhan pemecatan perangkat desa, memang merupakan hak bela diri yang sah dalam proses hukum atau klarifikasi administrasi.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa dalam konteks pemerintahan desa, setiap pemberhentian perangkat desa wajib mengikuti prosedur yang diatur regulasi, bukan berdasarkan kehendak pribadi atau adat “Ganti Kuwu, Ganti Perangkat”. (Bd)


















