Tangsel, Kicaunews.com – Periode April s.d Mei 2026, Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial MF (25), RLP (37), dan IRN (21).
Kapolsek Curug AKP H. P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras serta respons cepat Unit Reskrim Polsek Curug dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan.
“Adanya informasi dari masyarakat bahwa di beberapa lokasi sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan golongan G tanpa izin, kemudian anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengamankan 3 tersangka dari 3 TKP, yaitu di Jl. Vihara Kel. Curug Kulon, Kontrakan Taman Levina Kel. Binong, dan Jl. Raya Diklat Pemda Kel. Sukabakti, Kec. Curug,” ujar AKP Tampubolon di Mapolsek Curug, Jumat (29/5/2026).
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan bahwa dari tersangka MF turut diamankan barang bukti berupa 100 butir obat jenis Tramadol.
Dari tersangka RLP, petugas mengamankan barang bukti berupa 6.000 butir obat jenis Heximer, 520 butir Tramadol, 400 butir Reklona, dan 270 butir Alprazolam.
Sementara dari tersangka IRN diamankan barang bukti berupa 135 butir Tramadol, 213 butir Heximer, dan 10 butir Reklona.
Keberhasilan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Kepolisian (Polsek Curug Polres Tangerang Selatan) dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari peredaran sediaan farmasi ilegal agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak Kepolisian maupun melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.
Tris


















