Bandung,kicaunews.com – Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, ditunda pada Rabu (8/4), lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya.
Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dalam persidangan menyampaikan bahwa agenda pembacaan tuntutan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena JPU masih memerlukan waktu untuk menyusun berkas tuntutan secara lengkap.
“Karena penuntut umum belum siap, maka sidang hari ini kami tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama,” kata Adeng di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan, sekaligus meminta JPU untuk mempersiapkan materi tuntutan secara optimal.
Sementara itu, terdakwa Resbob menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan baik. Ia mengaku menerima segala konsekuensi hukum atas perbuatannya.
“Saya ikhlas menerima semuanya. Ini bagian dari penebusan dosa saya. Saya menyesal dan ingin menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Resbob usai persidangan saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan doa dan dukungan kepadanya selama menjalani proses hukum.
Selain itu, Resbob turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, khususnya kepada masyarakat Sunda, atas perbuatannya yang telah menimbulkan keresahan.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah konten yang diduga mengandung ujaran kebencian tersebut beredar luas di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai kalangan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.*


















