Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Polisi Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan yang Tewaskan Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta

157
×

Polisi Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan yang Tewaskan Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Purwakarta,kicaunews.com – Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa jajaran Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku utama penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Pelaku berinisial YI (36) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar saat bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin (6/4/2026).

Example 300x600

Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.

“Pelaku utama berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu, namun hanya diberi Rp100 ribu oleh korban. Permintaan itu ditolak pelaku yang kemudian emosi dan melakukan penganiayaan menggunakan bambu serta tangan kosong.

Akibatnya, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007. Selain YI, polisi juga mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang masih dalam pemeriksaan.

Polisi menegaskan bahwa pelaku YI merupakan penyebab utama kematian korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polres Purwakarta juga menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme serta peredaran minuman keras, dan mengimbau masyarakat untuk aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *