Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalPolri

Polisi Tegur Praktik “Matel” di Jalan, Polres Sumedang Panggil 14 Perusahaan Leasing

241
×

Polisi Tegur Praktik “Matel” di Jalan, Polres Sumedang Panggil 14 Perusahaan Leasing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumedang,kicaunews.com – Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang (matel) yang kerap terjadi di jalanan menjadi sorotan Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang. Polisi menegaskan agar perusahaan pembiayaan tidak melakukan penagihan di luar ketentuan hukum.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan 14 perusahaan leasing yang beroperasi di Kabupaten Sumedang. Pertemuan tersebut bertujuan memberikan penegasan terkait mekanisme penagihan terhadap debitur.

Example 300x600

“Kita sudah mengumpulkan 14 finance (leasing) ini di Sumedang,” ujar Tanwin. Kamis (2/4/2026).

Dalam pertemuan itu, polisi menyoroti penggunaan surat kuasa oleh debt collector. Tanwin menegaskan, surat kuasa tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyitaan kendaraan secara langsung di jalan.

“Yang menjadi catatan adalah, satu surat kuasa hanya untuk satu unit kendaraan, surat kuasa hanya untuk visit, bukan untuk mengambil kendaraan di jalan,” tegasnya.

Ke depan, kepolisian akan melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan praktik penagihan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Nanti kami akan cek di lapangan, apakah sudah sesuai dengan yang disampaikan,” katanya.

Meski demikian, Tanwin juga mengingatkan bahwa kewajiban tidak hanya berada di pihak perusahaan pembiayaan. Debitur diminta tetap kooperatif dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.

“Teman-teman finance juga menyampaikan bahwa debitur harus kooperatif dalam membayar,” ujarnya.

Polemik penarikan kendaraan oleh debt collector selama ini kerap memicu keluhan masyarakat, terutama ketika dilakukan di ruang publik tanpa mekanisme hukum yang jelas. Polisi memastikan akan terus mengawasi agar praktik tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *