Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahPolri

Resbob Ingin Perbaiki Diri, Targetkan Kuliah di Bandung

150
×

Resbob Ingin Perbaiki Diri, Targetkan Kuliah di Bandung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung,kicaunews.com – Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, mengaku ingin melanjutkan pendidikan di Kota Bandung setelah proses hukum yang menjeratnya selesai.

Pernyataan tersebut disampaikan Resbob usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/3/2026).

Example 300x600

Ia mengungkapkan keinginannya untuk menempuh pendidikan di Universitas Pasundan sebagai bagian dari upaya memperbaiki diri, termasuk memahami adat dan budaya Sunda.

“Saya sudah pasti ingin kuliah lagi, karena saya sudah di-DO dari Universitas Wijayakusuma Surabaya. Saya berniat untuk masuk kuliah di Universitas Pasundan, dan saya ingin dididik dengan adat Sunda. Itu bagian dari keinginan saya setelah semua selesai,” kata Resbob.

Selain itu, Resbob juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, serta masyarakat Sunda dan suporter Persib.

Ia berharap permohonan maaf tersebut dapat diterima sekaligus menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim.

“Semoga berjalan sesuai apa yang diharapkan. Kepada Pak Gubernur, Pak Dedi, kepada Pak Wagub juga, Pak Erwan, saya mohon permohonan maaf saya ini bisa diterima,” ujarnya.

Resbob juga memohon keringanan hukuman dengan alasan telah menjalani proses hukum secara kooperatif.

“Bisa diberi keringanan, karena saya telah melakukan proses hukum ini dengan baik dan menjalani hukuman juga. Sehingga kalau ada orang salah, jangan dibenarkan. Tapi ketika ada yang mau belajar dari kesalahannya, maka harus dimaafkan,” katanya.

Diketahui, Resbob tengah menjalani proses persidangan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan suporter Persib Bandung yang disebarkan melalui konten di kanal YouTube miliknya. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *