Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalPolri

Kapolda Jabar Apresiasi Pengungkapan Begal Pemudik di Sukabumi, Tekankan Pencegahan

175
×

Kapolda Jabar Apresiasi Pengungkapan Begal Pemudik di Sukabumi, Tekankan Pencegahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sukabumi,kicaunews.com — Kepolisian menangkap dua pelaku begal yang menyasar pemudik di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat Rudi Setiawan mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut, namun menekankan pentingnya upaya pencegahan.

Example 300x600

Hal itu disampaikan Rudi saat meninjau situasi keamanan di kawasan wisata Karang Hawu, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Senin (23/3/2026).

“Ini patut kita apresiasi karena anggota berhasil mengungkap kasus. Namun, yang lebih utama adalah bagaimana upaya pencegahan bisa dimaksimalkan,” kata Rudi.

Ia menegaskan bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat kepolisian dan masyarakat.

“Masyarakat harus berperan aktif menjaga diri dan barang miliknya. Tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada polisi,” ujarnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, kasus tersebut menimpa seorang pemudik asal Jakarta, Ahmad Kosim (27), yang hendak menuju Cikidang bersama istrinya menggunakan sepeda motor.

Peristiwa terjadi di Jalan Raya Pasir Angin Palasari–Bojonggenteng pada Rabu (18/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban dipepet pelaku di lokasi sepi dan sempat melakukan perlawanan hingga terjatuh.

“Salah satu pelaku mengancam korban dengan celurit. Demi keselamatan, korban menyerahkan kendaraannya,” kata Samian.

Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi dua pelaku yakni Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menambahkan, kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu (22/3) malam tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, dua unit telepon seluler, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hartono.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *