Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Polsek Pesanggrahan Tindak Lanjuti Berita Viral Konvoi Remaja Bawa Bendera dan Kembang Api, 17 Orang Diamankan

221
×

Polsek Pesanggrahan Tindak Lanjuti Berita Viral Konvoi Remaja Bawa Bendera dan Kembang Api, 17 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kicaunews.com – Kepolisian Sektor Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 17 remaja yang melakukan konvoi di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan. Aksi konvoi tersebut sempat viral di media sosial, sehingga aparat kepolisian mengambil langkah tegas.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Dr. Seala Syah Alam mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui akun Instagram dan berbagai pesan yang diterima Polsek Pesanggrahan. Masyarakat melaporkan adanya segerombolan remaja yang melakukan konvoi tanpa izin, membawa flare dan kembang api yang ditembakan ke jalan, serta mengganggu ketertiban umum.

Example 300x600

“Kejadian ini terjadi pada tanggal 15 Maret sekira pukul 10 malam. Para remaja tersebut bergerak dari wilayah Jakarta Barat dan berniat menuju Tangerang, ” kata Seala, Selasa (17/03/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak. Menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), tim berhasil melacak dan mengamankan total 17 remaja yang terlibat. Dari pengungkapan ini, ditemukan berbagai barang bukti, antara lain 2 buah bendera geng Destroy, 1 buah bendera geng Warji Boys Jakarta, 6 buah bendera geng Asyrod, 6 unit handphone, serta 4 unit motor yang terdiri dari Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, dan Yamaha Excite.

“Karena motor-motor tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, pihak kepolisian akan mengenakan tilang kepada pemiliknya, ” ujarnya.

Seala menyebut, para remaja yang diamankan terdiri dari pelajar SMP, SMK, hingga yang sudah lulus sekolah. Dari pengakuan mereka, tujuan utama melakukan konvoi adalah sekadar berkendara bersama, namun tindakan mereka menggunakan flare dan kembang api jelas mengganggu ketertiban umum. Bahkan, terdapat indikasi adanya rencana tawuran, sehingga pihak kepolisian segera melakukan mitigasi untuk mencegah hal yang lebih buruk terjadi.

“Tindakan para remaja ini sangat berbahaya. Seperti terlihat dalam video yang ditampilkan, kembang api dan flare yang mereka gunakan berisiko terkena kabel listrik PLN, kabel fiber optik, atau kabel NFO yang ada di sekitar lokasi. Hal ini dapat menyebabkan pemadaman listrik, kebakaran, bahkan membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain. Untungnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan mereka sebelum terjadi korban jiwa atau kerusakan yang lebih parah, ” terangnya.

Dalam penindakan, pihak Kepolisian menerapkan pasal 256 KUHP, yang mengatur tentang setiap orang yang tanpa pemberitahuan kepada yang berwenang mengadakan pawai di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori 1 dan atau kerja sosial.

“Mengingat ini adalah bulan Ramadhan serta setelah berkoordinasi dengan Kasudin Pendidikan Jakarta Barat, sanksi yang diberikan berupa kerja sosial berupa membersihkan lingkungan selokan di sekitar Pospam, ” ujarnya.

Hadirnya orang tua di lokasi rilis kasus ini menjadi momen yang menyentuh. Banyak dari orang tua mengaku tidak mengetahui kegiatan sebenarnya yang dilakukan anak mereka saat izin keluar malam. Salah satu orang tua, Pak Kamil, menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah membimbing anaknya dan menjadikannya pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Ia juga berjanji akan lebih mengawasi dan membimbing anaknya di masa depan.

Kapolsek Pesanggrahan dalam kesempatannya menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan himbauan melalui grup RT RW agar tidak ada pawai atau konvoi yang mengganggu ketertiban umum. Namun, kejadian ini tetap terjadi, meskipun untungnya tidak melibatkan warga Pesanggrahan atau Jakarta Selatan secara langsung.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar kejadian ini menjadi contoh terakhir dan tidak ada lagi hal serupa yang terjadi, baik sebelum maupun setelah lebaran. Keamanan dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama, dan setiap tindakan harus mempertimbangkan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *