Bandung,kicaunews.com — Dugaan kasus perundungan terhadap seorang bocah berusia 13 tahun di salah satu pondok pesantren di kawasan Ujungberung, Kota Bandung, ramai diperbincangkan di media sosial.
Informasi tersebut mencuat setelah beredar sebuah unggahan di Instagram yang menceritakan dugaan peristiwa perundungan yang dialami korban.
Berdasarkan kronologi yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat, kejadian tersebut disebut terjadi pada 30 September 2025.
Saat itu korban sedang berada di kamar dalam kondisi demam dan sedang berbaring untuk beristirahat.Namun, korban diduga didatangi seorang santri bersama dua orang dewasa yang disebut merupakan kakak dari santri tersebut. Ketiganya kemudian masuk ke dalam kamar dan disebut sempat mengunci pintu.
Korban diduga mengalami intimidasi hingga dipaksa bangun. Salah satu orang yang berada di dalam kamar tersebut disebut memiting kepala korban dan menamparnya, bahkan aksi tersebut diduga sempat direkam.
Direktur Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, AKBP Rumi Untari, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut.
“Iya benar, laporan polisi sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” kata Rumi saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami laporan tersebut serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. *


















