Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Insiden Pemukulan Kapolsek Kaliwungu Beserta Anggota, 2 Pelaku Sudah Diamankan

202
×

Insiden Pemukulan Kapolsek Kaliwungu Beserta Anggota, 2 Pelaku Sudah Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kendal, Kicaunews.com – Peristiwa yang sempat viral dimasyarakat ini terjadi pada saat malam hari tepatnya di daerah Kaliwungu dan sempat ramai karena adanya insiden pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap jajaran kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya ahirnya terungkap, 2 pemuda tersebut dijadikan tersangka atas perbuatannya yang telah memukuli Kapolsek Kaliwungu AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho beserta anggotanya Hendy Yusuf Setyawan.

Dalam keterangannya saat acara konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Senin 9 Maret 2026.

Example 300x600

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada kasus pemukulan terhadap Kapolsek Kaliwungu beserta anggotanya pada Minggu (08/Maret/2026).

Kejadian insiden tersebut bermula pada pukul 04.00 WIB disekitaran jalan KH Asy’ari Kaliwungu ada segerombolan pemuda yang sedang nongkrong dan minum minuman keras yang sedang berkelahi antar kelompok yang lain dan pada saat itu pihak dari Polsek Kaliwungu bersama Forkopimcam Kaliwungu sedang menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pengamanan patroli gabungan pada saat sahur.

Setelah itu para petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perkelahian antar kelompok dan langsung menuju TKP sesampainya disana para petugas berusaha untuk melerai perkelahian namun malah mendapatkan pukulan dari dua pemuda tersebut karena merasa tidak terima dinasehati ahirnya Kapolsek Kaliwungu beserta anggotanya merasakan pukulan tersebut dan pihaknya saat ini telah menetapkan dua pelaku yaitu MH (20) warga Kertomulyo dan AF (18) warga Desa Krajankulon Kecamatan Kaliwungu.

Atas perbuatan yang sudah mereka lakukan para pelaku diancam dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP (Undang-undang Nomor 1 tahun 2023) dimana secara terang-terangan atau dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan. serta Pasal 466 ayat (1) Junto pasal 470 huruf a KUHP (Undang-undang Nomor 1 tahun 2023) karena telah melakukan penganiayaan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

(Novi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *