Indramayu,Kicaunews.com- Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan di Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, yang menewaskan lima orang korban, memunculkan sejumlah nama baru yang sebelumnya tidak pernah terungkap dalam proses penyidikan. Fakta tersebut mengejutkan banyak pihak, termasuk kuasa hukum para terdakwa.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (26/2/2026). Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum menyebut beberapa nama yang belum pernah muncul sejak tahap penangkapan hingga rekonstruksi perkara.
Penasihat hukum terdakwa, Ruslandi, mengaku baru mengetahui adanya nama-nama tersebut saat sidang berlangsung. Ia menyatakan akan segera mengonfirmasi dan mengklarifikasi hal tersebut langsung kepada kliennya.
“Karena sejak awal penangkapan, pemeriksaan, hingga penyidikan, tidak pernah ada nama-nama itu,” ujar Ruslandi usai persidangan.
Menurutnya, hingga proses tahap dua dan pelaksanaan rekonstruksi perkara, tidak pernah ada penyebutan pihak lain di luar dua terdakwa. Hal itu, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar mengingat dirinya mendampingi para terdakwa secara intensif sejak awal penanganan perkara.
Kami ini penasihat hukum yang membela hak-hak hukum terdakwa. Kenapa hal yang selama ini tertutup justru baru disampaikan di persidangan?” tegasnya.
Ruslandi menilai, perkara pembunuhan yang tergolong sangat sadis dan menyita perhatian publik tersebut seharusnya diungkap secara terbuka sejak tahap penyidikan, bukan baru mencuat dalam persidangan.
“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, kenapa tidak disampaikan sejak awal penyidikan? Saya mendampingi terdakwa siang malam sampai rekonstruksi,” katanya.
Meski demikian, Ruslandi menegaskan pihaknya tetap menghormati hak hukum terdakwa. Namun, demi terangnya perkara dan pembuktian secara materiil, penyebutan nama-nama lain harus disertai pertanggungjawaban hukum yang jelas.
“Bukan sekadar perlawanan atau eksepsi. Hak hukum boleh digunakan, tapi harus disertai tanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap nama yang disebut dalam persidangan wajib didukung alat bukti yang sah, seperti percakapan, komunikasi, maupun keterangan saksi lain.
“Tidak boleh asal menyebut nama orang. Ada risiko hukum, baik materiil maupun immateriil. Apalagi selama ini tidak ada bukti keterlibatan mereka,” paparnya.
Terkait dampak kemunculan nama-nama baru terhadap jalannya persidangan, Ruslandi menyebut hal itu akan diuji dalam agenda eksepsi. Jika disampaikan dengan dasar hukum yang kuat, maka patut diuji di persidangan. Namun jika hanya berupa alibi tanpa dukungan bukti, ia menilai hal tersebut tidak relevan.
Adapun nama-nama yang disebut dalam persidangan tersebut antara lain Budi, Yani, Joko, Hadi, dan Yoga.
“Ini benar-benar mengejutkan. Saya baru tahu hari ini, termasuk adanya nama Joko,” pungkasnya. (Bd)


















