Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Polres Subang ungkap pemerasan warga oleh pelaku yang mengaku anggota Resmob Polda Jabar

142
×

Polres Subang ungkap pemerasan warga oleh pelaku yang mengaku anggota Resmob Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Subang,kicaunews.com — Kepolisian Resor Subang mengungkap kasus pemerasan terhadap warga yang dilakukan oleh tiga orang pria dengan mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat di wilayah Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1), ketika para pelaku memberhentikan korban secara paksa di jalan.

Example 300x600

“Para pelaku menargetkan korban dengan berpura-pura sebagai anggota polisi dan menuduh korban terlibat kasus narkoba,” kata Dony Eko saat memberikan keterangan di Mapolres Subang, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, ketiga pelaku berinisial DHS, MI, dan WDA kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil. Korban juga diancam menggunakan airsoft gun yang menyerupai pistol.

“Pelaku merampas telepon genggam korban untuk menghubungi pihak keluarga,” ujarnya.

Setelah itu, pihak keluarga korban mentransfer uang tebusan sebesar Rp4 juta. Selain uang, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban. Polisi juga menemukan adanya korban lain yang sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada para pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Sabtu (7/2).

Dony Eko menyebutkan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. DHS berperan sebagai pelaku utama yang menangkap korban, menodongkan senjata, serta menerima uang pemerasan. MI berperan sebagai pengemudi sekaligus melakukan intimidasi, sedangkan WDA bertugas membawa sepeda motor korban.

“Ketiga pelaku merupakan komplotan yang kerap beraksi di wilayah Subang dan sejauh ini diketahui telah melakukan pemerasan sebanyak tiga kali dengan nilai yang berbeda-beda,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain serta berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi,” kata Dony Eko.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *