Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Polisi Tangkap 4 Customer Service Judi Online di Bandung Barat

302
×

Polisi Tangkap 4 Customer Service Judi Online di Bandung Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Cimahi,kicaunews.com – Empat orang yang berperan sebagai customer service judi online berinisial FN, MAP, RF, dan AF diamankan polisi di sebuah rumah di Desa Galunggung, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat unit CPU dan enam monitor komputer.

Example 300x600

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui keempat tersangka merupakan customer service dari tujuh situs judi online yang beroperasi di rumah tersebut,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, para tersangka memiliki kontrak kerja dengan sebuah perusahaan yang merekrut mereka untuk menangani layanan pelanggan judi online.

“Tugas mereka menerima keluhan pemain, membantu kendala teknis, serta memberikan rekomendasi situs judi online apabila terjadi gangguan top up,” jelasnya.

Salah satu tersangka mengaku menerima gaji sekitar Rp5,2 juta per bulan. Ia mengungkapkan awalnya melamar pekerjaan sebagai customer service untuk penempatan luar negeri.

“Awalnya cari lowongan kerja ke Kamboja atau Filipina. Setelah chat HRD, dijelaskan ternyata untuk judi online. Tidak ada syarat khusus, hanya mengirim data, kemudian dimasukkan ke grup dan mengikuti pelatihan lewat Telegram,” ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya, satu orang tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *