Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKriminalPolri

Polisi Ungkap Kasus Begal Modus Order Ojol di Jatinangor, Dua Pelaku Mengaku Anggota Polisi

212
×

Polisi Ungkap Kasus Begal Modus Order Ojol di Jatinangor, Dua Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumedang,kicaunews.com – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan bermodus pesanan ojek online yang terjadi di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dua pelaku yang sempat mengaku sebagai anggota kepolisian berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sumedang.

Peristiwa tersebut menimpa seorang pengemudi ojek online berinisial GPS (27). Kejadian berlangsung pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.10 WIB di Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor.

Example 300x600

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban menerima orderan pengantaran barang dari kawasan Jalan Caringin, Kota Bandung, dengan tujuan Jatinangor.

“Setelah tiba di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian membuka paket di hadapan korban. Isi paket tersebut hanya tiga pasang kaus kaki anak dan plastik kantong obat dalam kondisi rusak,” ujar Awang, Senin (12/1/2026).

Namun secara tiba-tiba, salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban. Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota Polres Sumedang dan menunjukkan surat tugas palsu kepada korban.

Tak berhenti di situ, korban bahkan dituduh sebagai penadah narkoba dan diancam akan dipenjara selama 15 tahun. Saat korban berupaya menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan, pelaku justru merampas ponsel korban sambil menodongkan benda yang menyerupai senjata api.

Karena ketakutan, korban akhirnya melarikan diri ke area kebun sambil berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

“Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan, sehingga pelaku melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Polres Sumedang,” kata Awang.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat tugas palsu dan barang lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Sumedang dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi mengimbau para pengemudi ojek online agar lebih waspada terhadap orderan mencurigakan dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami atau melihat tindak kejahatan. *

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *