Kicaunews.com — Pada hari ini Rabu, 22 Oktober 2025 di aula Kecamatan Cisauk telah di laksanakan Rapat Koordinasi yang membahas tentang Kejadian Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di salah satu Apartemen di wilayah Kecamatan Cisauk, untuk itu Kami yang hadir menyepakati Bersama beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa kami bersepakat menolak segala bentuk kegiatan, penggunaan bangunan, penggunaan tempat tinggal, tempat usaha, untuk di pergunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Pidana lainnya dalam Bentuk Apapun;
2. Mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Cisauk;
3. Mendorong pengelola apartemen, pemilik, maupun penyewa unit untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di lingkungan masing-masing, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika serta tindak Pidana Lainnya;
4. Akan melakukan koordinasi antar pihak, termasuk RT/RW, pengelola hunian, serta aparat keamanan dalam hal pelaporan dan penanganan indikasi kegiatan penyalahgunaan narkotika, tindak Pidana Lainnya serta melakukan Pendataan dan Pelaporan Data Penghuni Secara Periodik per bulan kepada Kepala Desa/Lurah setempat untuk bulan Oktober akan dilaporkan pada tanggal 1 November 2025;
5. Memberikan perlindungan hukum dan menjaga kerahasiaan bagi pelapor atau komunitas yang memberikan informasi terkait dengan tindak pidana Narkotika dan lainnya.
Demikian Berita Acara Dukungan dan Komitmen Bersama ini disusun dan disepakati oleh seluruh pihak yang hadir sebagai wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan Kecamatan Cisauk dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Semoga komitmen ini dapat terus dijaga, dilaksanakan secara berkesinambungan, dan menjadi landasan kuat bagi terbentuknya sinergi antara masyarakat, pengelola hunian, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika


















