CILACAP, Kicaunews.com – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat menegaskan komitmennya terhadap prinsip Hutan Lestari Berkelanjutan dengan memperketat Pengawasan Melekat (Waskat) pada kegiatan produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) getah pinus. Kamis (16/10/2025)
Langkah ini dilakukan untuk memastikan target produksi tercapai optimal sekaligus menjaga kelestarian tegakan.
Implementasi Waskat ini diinstruksikan oleh Administratur KKPH Banyumas Barat, Bapak Eka Cahyadi S.Hut, yang mendelegasikan Asisten Perhutani (Asper) untuk memimpin langsung patroli pengawasan di lapangan.
Patroli intensif ini dilaksanakan oleh Asper KBKPH Wanareja dengan menempuh rute jelajah petak ke petak. Kegiatan dimulai dari wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Wanareja dan diakhiri di RPH Dayeuhluhur.
Tujuan utama dari peninjauan lapangan ini adalah untuk memastikan tidak ada satupun petak sadapan aktif yang terlewatkan.
Hal ini krusial dalam menjaga konsistensi dan efisiensi produksi.
“Dalam pengelolaan hutan lestari, Waskat pada kegiatan sadapan pinus adalah mutlak. Kami memastikan semua potensi produksi di petak aktif dapat terekam dan dimanfaatkan secara optimal,” jelas Bapak Eka Cahyadi melalui Asper KBKPH Wanareja.
Beliau menambahkan bahwa pengawasan melekat ini bukan hanya soal kuantitas hasil, tetapi juga tentang integritas data dan akuntabilitas petugas di lapangan.
Kepastian bahwa semua petak disadap sesuai prosedur akan memastikan kelangsungan produksi getah pinus di masa mendatang, sejalan dengan prinsip kelestarian.
Kegiatan patroli petak ke petak ini merupakan bagian dari upaya manajemen KPH Banyumas Barat untuk terus mengawal dan mencermati setiap tahapan operasional, agar pengelolaan hutan tetap terekam dengan baik dan kinerja perusahaan terjaga solid demi mewujudkan Hutan Lestari Berkelanjutan.
TENTANG KPH BANYUMAS BARAT
KPH Banyumas Barat merupakan salah satu unit kerja di bawah Perum Perhutani yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan.
KPH ini berpegang teguh pada prinsip pengelolaan hutan lestari yang menyeimbangkan fungsi produksi, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat desa hutan. (Red/Tugiman)


















