Jakarta, Kicaunews.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan kembali berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah lama meresahkan warga. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 21 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan.
Pengungkapan sindikat curanmor ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Pesanggrahan dibawah pimpinan Kanit Reskrim, AKP Purwaditya, SH. Selama beberapa pekan terakhir, tim telah membuntuti pergerakan para pelaku yang tergabung dalam jaringan terorganisir. Setelah mengumpulkan cukup bukti, Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, S.Ik, M.Si, CPHR, CBA mengatakan team Unit Reskrim kami berhasil mengungkap kasus sindikat curanmor. Pengungkapan berawal dari laporan dua warga Pesanggrahan yang kehilangan sepeda motor.
“Dari laporan tersebut kemudian dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim kami sampai kepada jaringan yang lebih luas lagi, ” kata AKP Seala Syah Alam dalam press release di Mapolsek Pesanggrahan, Selasa ( 20/05/2025 ).
Setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim kami berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial MD alias J, RS alias R, MR alias D, dan A alias P. Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter T.
AKP Seala Syah Alam menyebut keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Seperti pelaku MD berperan mencari sasaran dan mengintip lubang kunci kontak sepeda motor korban, lalu pelalu RS berperan menjaga situasi sekitar atau sebagai joki.
“Selanjutnya ada MR bertugas menjaga situasi sekitar dan juga sebagai joki dan pelaku A sebagai penadah, ” ungkapnya.
Dikatakan AKP Seala Syah Alam, keempat pelaku diamankan di hari dan waktu yang berbeda. Dimana pelaku MD diamankan pada Selasa (13/5) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pesantren, Kampung Cegar, Kecamatan Pondok Aren. Lalu pelaku RS, diamankan pada Kamis (15/5) di tempat yang sama dengan pelaku MD.
Kemudian, lanjut Seala Syah Alam, pelaku MR diamankan pada Rabu (14/5) di Ciputat, Kota Tanggerang Selatan. Terakhir, pelaku A, diamankan pada Jumat (16/5) di sebuah rumah Jalan Bakti Kelurahan Ciputat, Kota Tanggerang Selatan.
“Dari pengungkapan ini, kami amankan barang bukti 21 sepeda motor. Dimana puluhan sepeda motor rencananya akan dijual di wilayah Tangerang dengan harga variatif, ” kata Seala Syah Alam.
AKP Seala Syah Alam menambahkan, sindikat curanmor ini sudah melakukan aksinya sejak 2 tahun terakhir. Dalam kurun waktu lima bulan, sindikat ini berhasil mencuri 50 unit sepeda motor.
“Jadi dalam sehari sindikat ini bisa mencuri 2 sampai 3 sepeda motor. Setiap melakukan aksinya, pelaku tidak membutuhkan waktu lama. Dalam hitungan menit pelaku sudah bisa menguasai sepeda motor, ” ujarnya
Akibat perbuatannya, pelalu dikenakan Pasal 363 ayat 1, 3 dan 4 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Lalu Pasal 480 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan juga Pasal 481 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


















