Bandung,kicaunews.com – Setelah lama proses perbaikan Ipal Mie Gacoan Cilengkrang II, kini Sektor 22 Citarum Harum bersama Dinas terkait buka saluran pembuangan akhir setelah pada sebelumnya di cor karena adanya kebocoran yang mengakibatkan pencemaran pada aliran sungai. Jum’at, 15 November 2024.
Diketahui bahwa, dalam menjalankan usaha tentunya ada aturan yang harus dipenuhi yang diantaranya adalah berlaku kooperatif tidak menjadi pelaku pencemar lingkungan, oleh karena itu Satgas Citarum Harum yang mengemban amanah Perpres No. 15 tahun 2018, tentu lakukan pengawasan dan berikan ketegasan sanksi kepada para pencemar lingkungan.
Berdasarkan kesepakatan lanjutan dari rapat bersama yang dimana hasil dari kesepakatan tersebut yaitu membuka cor yang dilakukan beberapa bulan lalu pada waralaba Mie Gacoan Cilengkrang II.
Pantauan dilokasi kini Mie Gacoan Cilengkrang II Sudah mempunyai bak Ipal penampungan air limbah, untuk air limbah cukup memenuhi standart, pH 6, warna air putih agak keruh namun tidak berbau dan tidak berbusa.
Namun di samping itu, Menyarankan agar sisa cucian makanan, lemak dan minyak dibersihkan setiap hari, agar memperbaiki mutu air limbah sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan dan selalu menjaga kebersihan terutama disekitar Ipal.
Mewakili Dansektor, PasiOps Sektor 22 Citarum Harum Lettu Jukimann Naibaho menyebutkan, satgas bersama dinas terkait dan di saksikan unsur kewilayahan pada hari melaksanakan pembukaan Coran outlet Pembuangan limbah cair mie gacoan cilengkrang, dan selama tiga bulan kedepan kita akan lakukan pengecekan kembali.
“Kedepannya mereka harus memberikan hasil laboratorium kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Satgas Citarum Harum Sektor 22. Semoga kedepan Satgas Citarum tetap solid dengan instansi yang lain untuk melaksanakan pengawasan atau sidak pengecekan limbah,” ujarnya.
Sementara Kasigakkum DLH Kota Bandung Ridwan mengatakan, kami menyaksikan pembongkaran coran Mie Gacoan Cikengkrang II, pembukaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha ini mentaati ketentuan dan peraturan lingkungan hidup.
“Harapannya dari evaluasi kedepan dalam jangka waktu selama 3 bulan, ini juga menjadi dampak kepada seluruh pelaku usaha lainnya, tidak hanya kepada Mie Gacoan Cilengkrang II,” ujar Ridwan.
Masih dilokasi yang sama perwakilan Mie Gacoan Cilengkrang II atau Tim Irvan Kasuma Area legal Manager Jabar mengatakan, setelah hasil tes dan lab bagus maka pihak dari Mie gacoan mengajukan pembukaan, sesuai dengan kesepakatan bersama masih tetap dalam pengawasan oleh dinas terkait,
“Selama tahap penutupan, kami lakukan penyedotan dengan melibatkan jasa pihak ke 3 menggunakan mobil tengki, jadi selama di cor, kami tidak membuang ke selokan, sehingga tidak mengganggu lingkungan” tandasnya. (*)


















