LIndaramayu,Kicaunews.com- Dugaan pengerjaan peningkatan jaringan irigasi P3-TGAI (Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan pelanggaran serius terhadap aturan konstruksi. Hal ini sering terjadi pada proyek fisik pemerintah maupun swasta di lapangan.
Pekerjaan: Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Jenis Kegiatan: Peningkatan Jaringan Irigasi.
No.Perjanjian Kerja sama: Hk.02.01./Lokasi 6/5/OPPIAT-P3-IMY/2026/117.
Lokasi Sumber Dana: D,I. Rentang, Desa Karangasem, Kec, Terisi.
Pagu Dana: APBN Murni.
Waktu Pelaksanaan: 195.000.000. (Seratus Sembilan Pulu Lima Juta Rupiah).
Tahun Anggaran: 2026.
Peningkatan jaringan irigasi di Desa Karangasem blok Lodoyong Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu menenui sorotan para petani, karena cara bekerja asal-asalan cara adukannya tidak pakai mesin molen dan pekerja tidak di pakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat para pekerja ditanya awak media tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). tidak pakai mesin molen, saya suda ngomong pak harus pakai mesin molen, tapi tetap tidak ada, iya harus bagai mana lagi saya terpaksa jalanin aja. kalau pelaksana tidak ada belum datang.
Petani saat mengatakan pada awak media, Yudi 55 dan wasdiah 57 asli warga desa karangasem blok ludoyong, mengatakan bangunan irigasi kenapa tidak pakai mesin molen, kalau ini pakai menual saja, apakah akan kuat bangunan tersebut, sangat disayangkan anggran besar sampai 195 juta ko bangunannya asal-asalan aja. pungkasnya petani kepada media jumat (31/07/2026).
Maka berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari pihak proyek pelaksan maupun pemborong. (Bd)


















