Indramayu,Kicaunews.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu mengikuti pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi pada Badan Publik di Jawa Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat dari Kantor Diskominfo Kabupaten Indramayu, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu Suwenda didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dedy Suprayogi beserta jajarannya.
Bimtek dilaksanakan sebagai tahapan awal pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi pada Badan Publik di Jawa Barat Tahun 2026.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Husni Farhani Mubarok dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari peluncuran Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh KI Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, pelaksanaan monitoring dan evaluasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta regulasi turunannya yang mewajibkan setiap badan publik melaksanakan keterbukaan informasi secara optimal.
Husni menjelaskan, di Jawa Barat, pelaksanaan keterbukaan informasi juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menekankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Melalui tema ‘Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat melalui Keterbukaan Informasi Publik Menuju Jabar Istimewa’, kami berharap keterbukaan informasi tidak hanya berhenti pada pemenuhan aspek prosedural, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terwujudnya visi Jawa Barat Istimewa,” ujarnya.
Usai mengikuti kegiatan, Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu Suwenda menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Bimtek tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi bekal penting bagi badan publik dalam memahami mekanisme monitoring dan evaluasi sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi di daerah.
“Kami menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.
Selain penyampaian kebijakan, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari Komisioner KI Provinsi Jawa Barat Bidang Kelembagaan, Yadi Supriadi. Materi yang disampaikan meliputi tahapan pelaksanaan, mekanisme penilaian, hingga kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing badan publik.
Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi pada Badan Publik Tahun 2026 diikuti oleh 170 badan publik di Jawa Barat, yang meliputi pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, biro Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, instansi vertikal tingkat provinsi, BUMD Provinsi Jawa Barat, lembaga pemerintah nonstruktural, serta partai politik tingkat Provinsi Jawa Barat.
Bd


















