Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNasionalNewsPolitik

Dinilai Jadi Biang Kerok Kemacetan dan Polusi Udara, PMI Siap Gugat PT Astra International, Tbk

82
×

Dinilai Jadi Biang Kerok Kemacetan dan Polusi Udara, PMI Siap Gugat PT Astra International, Tbk

Sebarkan artikel ini
Situasi Macet Total di bilangan Jakarta Pusat pada sore hari. Kemacetan ini dipicu oleh menumpuknya kendaraan Roda 2 dan roda 4 (Haji Merah)
Example 468x60

JAKARTA, KICAUNEWS.COM- Gelombang protes dari generasi muda terkait isu lingkungan dan tata kota segera bergulir di ibu kota. Penggerak Milenial Indonesia bersiap melancarkan aksi unjuk rasa yang menyasar dua lokasi utama, yakni Kantor Pusat PT Astra International Tbk dan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Rencana demonstrasi ini dipicu oleh keresahan atas minimnya transparansi serta pertanggungjawaban lingkungan di industri otomotif, khususnya mengenai emisi karbon Scope 3 yang dituding memperparah kemacetan sekaligus memperburuk polusi udara di wilayah Jabotabek.

Example 300x600

Koordinator Penggerak Milenial Indonesia Amin Rois Hasrullah mengatakan, publik di area perkotaan kini memikul beban berat yang mencakup aspek ekonomi, kesehatan, hingga degradasi lingkungan akibat ketergantungan masif pada kendaraan pribadi.

“Perusahaan otomotif memperoleh keuntungan dari penjualan jutaan kendaraan, sementara masyarakat harus menanggung dampak berupa kemacetan, penurunan kualitas udara, serta kerugian ekonomi yang sangat besar. Kondisi ini membutuhkan tanggung jawab yang lebih besar dari korporasi maupun pemerintah,” kata Rois Hasrullah, Rabu (01/07) dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Berdasarkan hasil analisis internal Penggerak Milenial Indonesia, raksasa otomotif nasional dinilai belum terbuka sepenuhnya kepada publik mengenai laporan emisi Scope 3. Sejauh ini, pelaporan yang disajikan masih terpaku pada emisi operasional internal yang masuk dalam kategori Scope 1 dan Scope 2.

Sebagai informasi, protokol internasional membagi jejak karbon perusahaan ke dalam tiga klasifikasi utama, terdiri dari Scope 1 berkaitan dengan polusi langsung yang dihasilkan dari operasional mandiri perusahaan.

Scope 2 berkaitan dengan polusi tidak langsung yang bersumber dari konsumsi energi eksternal, seperti pasokan listrik yang dibeli, dan Scope 3 berkaitan dengan Polusi tidak langsung yang tercipta di sepanjang rantai nilai, termasuk emisi yang dibuang oleh kendaraan milik konsumen saat digunakan di jalan raya.

Pada sektor manufaktur kendaraan, Scope 3 justru memegang porsi terbesar dalam menyumbang gas rumah kaca karena dihitung berdasarkan durasi pemakaian produk oleh masyarakat.

Penggerak Milenial Indonesia, kata Rois berpandangan bahwa, keterbukaan terhadap data Scope 3 merupakan indikator fatal dalam menilai komitmen hijau sebuah korporasi.

Meskipun tren kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan varian hybrid mulai berkembang, Rois menilai jangkauan dan aksesibilitasnya bagi masyarakat luas masih sangat terbatas.

“Kendaraan-kendaraan dengan bahan bakar fosil hingga saat ini masih mendominasi pasar otomotif nasional, dan itu berdampak pada tingginya kontribusi terhadap emisi dan kepadatan lalu lintas yang saat ini semakin sangat besar.” Terangnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Penggerak Milenial Indonesia melayangkan tiga poin tuntutan yang terdiri dari:

Pertama, Mendesak PT Astra International Tbk membuka secara transparan data emisi karbon Scope 3 dari seluruh kendaraan yang dipasarkan melalui audit lingkungan independen yang kredibel serta mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas lingkungan.

Kedua, Mendorong PT Astra International Tbk mengalokasikan sekitar 2 hingga 5 persen dari laba bersih tahunannya untuk mendukung pembentukan Dana Dekarbonisasi Publik. Anggaran ini nantinya diproyeksikan untuk membiayai transportasi umum rendah emisi, fasilitas pejalan kaki, serta jalur pesepeda di area urban.

Ketiga, Meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Keuangan mengevaluasi distribusi kendaraan di wilayah aglomerasi yang sudah padat, serta menerapkan kebijakan pajak karbon yang lebih tegas berdasarkan tingkat emisi.

“Harapan kami, aksi ini menjadi momentum bagi korporasi dan pemerintah untuk meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas lingkungan, serta menghadirkan kebijakan transportasi yang lebih berkelanjutan.” Kata Rois.

“Apabila aspirasi ini tidak mendapatkan perhatian yang memadai, berbagai bentuk advokasi publik akan terus dilakukan secara konstitusional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sampai berita ini diberitakan, belum ada konfirmasi dan tanggapan dari PT Astra International terkait hal ini. Demi keberimbangan berita, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PT Astra International melalui salah satu pegawainya bernama Puteri Permata, namun tidak direspon. (Haji Merah)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *