Kendal, Kicaunews.com – Upaya yang dilakukan oleh jajaran Polres Kendal melalui Satresnarkoba berhasil menangkap dua orang pengedar sekaligus pemakai tembakau sintetis
kedua tersangka adalah ANZ warga Desa Weleri Kecamatan Weleri dan KA Warga Gang Pesarean Desa Weleri Kecamatan Weleri Kendal.
Dalam keterangannya pada kegiatan Pers Conference di Aula Tribrata Mapolres Kendal Kamis 26 Juni 2026. Kasat Resnarkoba AKP Dody Wahyu Kurniawan SH MH menyampaikan bahwa keduanya menjual barang tersebut menggunakan akun Instagram Akagamipedia dengan sistem transaksi kirim alamat.
Ia yang didampingi KBO Resnarkoba IPDA Egoh Santoso SH dan Kasi Humas Iptu Deni Heriawan menambahkan keduanya menjual dengan sistem paket tembakau sintesis.
Untuk Paket 1,3 gram dijual Rp 100.000 dan paket 2,5 gram dengan harga Rp 200.000″ dan dari penjualan tersebut mendapat keuntungan Rp 20.000 per paket, sehari bisa menjual 4 paket ” AKP Dodi Wahyu Kurniawan.
Keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat.
Karena perkembangannya di Kecamatan Weleri dan Rowosari cukup marak.
Dari informasi tersebut kemudian petugas menyelidiki pemilik akun Instagram Akagamipedia, milik tersangka KA dan ANZ dengan menjual tembakau sintesis
Kemudian pada Rabu 10 Juni 2026 sekitar pukul 20.45 berhasil menangkap tersangka di rumah KA Gang Pesarean Desa Weleri Kecamatan Weleri.
Saat penangkapan petugas juga menemukan satu buah isolasi warna putih diatas rak plastik, satu buah botol Diptyque berisi sisa cairan sintetis, 1 buah Tote bag warna kuning dan 1 bungkus tembakau mole Semporna.
“Keduanya mengakui membeli cairan sintetis dari Instagram Grocery Store sebanyak 15 ml dengan harga Rp 2.000.000” tambah AKP Dodi Wahyu Kurniawan.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 610 ayat (2) UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tahun Narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun. 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Permenkes RI No 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pidana paling banyak kategori VI.
(Novi)


















