Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pengedar Obat Daftar G Ilegal

52
×

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pengedar Obat Daftar G Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tangerang, Kicaunews.com – Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat daftar G tanpa izin berinisial A.R. (24), warga Aceh Utara. Penindakan dilakukan di kawasan Jl. Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (14/6/2026).

 

Example 300x600

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatullah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah toko yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat daftar G tanpa resep dokter.

 

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat toko yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli obat daftar G tanpa dilengkapi resep dokter. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Rokhmatullah, Senin (22/6/2026).

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transaksi obat daftar G ilegal, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang mengaku bernama A.R.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 248 butir Tramadol, 186 butir Eximer, dua buah gunting, satu tas pinggang warna hitam merek Fashion The High Quality Goods, serta uang tunai sebesar Rp123.500 yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut.

 

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kapolsek Kelapa Dua juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya dalam upaya pencegahan peredaran obat-obatan ilegal.

 

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan peredaran obat daftar G ilegal, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Trs

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *