Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalNewsParlemenPolitikPolri

Kejati NTB Diminta Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Balik Reklamasi Pantai Amahami

72
×

Kejati NTB Diminta Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Balik Reklamasi Pantai Amahami

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum HMI BADKO Nusra-Bali, Caca Handika. Saat mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Mereka meminta agar Kejati segera mengusut tuntas dan membongkar kasus dugaan maling tanah negara. (Dokumen Redaksi/Haji Merah)
Example 468x60

BIMA, KICAUNEWS.COM– Proyek reklamasi Pantai Amahami di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga mengarah pada praktik pengambilalihan tanah negara secara sistematis berkedok penataan kawasan pesisir. Dugaan tersebut menguat setelah munculnya 28 Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan di atas lahan hasil reklamasi.

Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bali-Nusra, Caca Handika mengatakan, pihaknya secara resmi telah melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, agar kasus ini segera dibongkar.

Example 300x600

 

“Kami saat ini sudah melaporkan persoalan ini kepada kejaksaan tinggi NTB agar segera mengambil langkah hukum yang tegas, dan segera menetapkan semua orang orang yang diduga terlibat dalam skema jahat ini tanpa pandang bulu. Ada banyak orang yang terlibat dalam kebijakan reklamasi ini,” kata Caca kepada wartawan.

Caca menjelaskan, proyek reklamasi pantai Amahami diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada, baik dalam UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil, serta UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Reklamasi yang dilakukan tanpa izin lokasi dan izin pelaksanaan yang sah, ini jelas bentuk pelanggaran hukum. Adanya puluhan sertifikat tanah (SHM) diatas kawasan reklamasi, tidak mungkin terjadi, tanpa adanya kebijakan dan persetujuan dari pihak yang punya otoritas,” kata Caca.

Melalui keterangan tertulis, Caca mengatakan bahwa, HMI melalui Badan Koordinasi itu meminta agar Kejati NTB berkomitmen penuh pada penegakan hukum dan bisa profesional dan independen.

“Jika ditemukan adanya kebijakan yang bertentangan dengan hukum dalam proses reklamasi dan penguasaan lahan, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Badko HMI Bali-Nusra, kata Caca menegaskan, akan terus mengawal proses hukum pada persoalan ini hingga tuntas. Selain itu, kata Caca, Kejati NTB harus segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, bila sudah cukup bukti.

Informasi, sampai berita ini diturunkan, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari Kejati NTB maupun dari pihak terkait yang diduga terlibat. Demi keberimbangan informasi, wartawan mencoba dan menunggu konfirmasi dari pihak terkait. (Den/HM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *