Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Sadis Ayah Kandung Tega Perkosa Anaknya Sampai Hamil

105
×

Sadis Ayah Kandung Tega Perkosa Anaknya Sampai Hamil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kendal,Kicaunews.com – Sungguh biadab dan sangat sadis perbuatan dari seorang ayah yang tega melakukan perbuatan yang semestinya tidak dilakukan dengan cara memperkosa anak kandungnya sendiri yang mengakibatkan anak tersebut hamil dan melahirkan bayi yang tidak berdosa itu.

 

Example 300x600

Dalam acara jumpa pers bersama awak media yang bertempat di Aula Polres Kendal, pada Rabu (19/Mei/2025)

 

Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar yang juga didampingi oleh Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono, Kasi Humas Iptu Deny Heriawan, dan juga Kepala Dinas Sosial Muntoha serta Auliya Khaerul Anwar dari PPA serta segenap awak media yang bertugas di Kabupaten Kendal.

 

Dalam penjelasannya, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penemuan bayi pada hari Rabu (13/Mei/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, bayi tersebut diletakkan di halaman rumah Sdr. Sarip bin Alm Bakri yang beralamat di Dusun Kedungwungu RT 004 RW 001 Desa Kedunggading Kecamatan Ringginarum Kabupaten Kendal.

 

Setelah kejadian tersebut dari warga setempat langsung laporan kepihak berwajib dan kemudian unit PPA Satreskrim bersama inafis mendatangi TKP dan langsung melakukan olah TKP terhadap temuan bayi tersebut serta memeriksa beberapa saksi yang ada di TKP.

 

Dari kesaksian yang didapatkan penyidik langsung mendapatkan hasil siapa yang membuang bayi tersebut dan pihak penyidik juga melakukan pendalaman kepada ibu bayi tersebut.

 

Hasil dari penyelidikan tersebut ditemukan fakta bahwa korban itu telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri yang mengakibatkan korban hamil, melahirkan dan membuang bayi tersebut, sungguh sangat biadab dan sadis perbuatan ayahnya terhadap anak kandungnya sendiri.

 

Pihak dari keluarga korban yaitu kakeknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal dan Unit resmob bersama unit PPA Satreskrim Polres Kendal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sdr ANR (ayah kandung korban) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 pukul 05.00 WIB bertempat dirumah temannya di daerah Desa Mojo Kecamatan Ringginarum dan tersangka langsung dibawa ke Polres Kendal untuk proses selanjutnya.

 

Ditambahkan oleh Kasatreskrim AKP Bondan bahwa motif pelaku itu berawal dari cekcok dan dendam dengan istri pelaku karena lebih percaya dengan orang lain dari pada ke suaminya terkait hal keuangan karena istri pelaku bekerja menjadi TKI dan istri pelaku juga sering merendahkan orang tua dan keluarga pelaku sehingga terjadi perceraian dari hal tersebut dampak yang didapatkan yaitu pelaku mempunyai niat untuk melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

 

Saat ini pelaku harus menerima hukuman dengan Pasal 473 ayat (9) KUHP dan atau Pasal 418 ayat (1) KUHP yang berbunyi setiap orang yang dengan kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan pemerkosaan dilakukan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai maksud dalam pasal 473 ayat (4) dan pidana 12 tahun penjara.

 

(Novi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *