Tangerang Selatan, Kicaunews.com — Polsek Ciputat Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui layanan pengaduan 110 terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jumat (08/05/2026).
Pengaduan disampaikan warga bernama Fadli terkait adanya dugaan aktivitas peredaran obat daftar G di sebuah toko yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara No. 114 RT 002/004, Kelurahan Sawah Lama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB Piket Fungsi Polsek Ciputat Timur dipimpin Pawas IPTU Saeful Gafur langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi dari warga sekitar.
Saat petugas tiba di lokasi, toko yang diduga menjadi tempat peredaran obat daftar G tersebut dalam keadaan tutup. Meski demikian, petugas tetap melakukan pengecekan situasi sekitar, meminta keterangan dari pelapor dan saksi, serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang maupun obat daftar G tanpa izin di lingkungan mereka.
Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, SH., MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.
Saat ini, dugaan peredaran obat daftar G tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Tris


















