Jakarta, Kicaunews.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru sudah menjawab mayoritas tuntutan reformasi Polri. KUHAP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026 itu ternilai sebagai rangkuman dari hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait dengan reformasi Polri.
Dikatakannya juga, keseluruhan materi KUHAP baru itu adalah masukan masyarakat setelah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) puluhan kali dan ramuannya diracik oleh tim pemerintah dan DPR.
Menurutnya, inti dari keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana. Baik itu penyelidikan atau lidik, penyidikan atau sidik, penetapan tersangka, hingga seluruh penggunaan dengan upaya paksa.
“Dalam KUHAP 1981, hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas. Kemudian tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan hingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan,” ujar Habiburokhman, Selasa, 5 Mei 2026.
Dia juga mengatakan, dalam KUHAP baru hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum justru diperkuat secara signifikan. Mulai dari hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan serta penguatan peran advokat.
Selain itu, KUHAP baru juga memberi perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan hingga prosedur anti-kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan. Sampai ada ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
“KUHAP baru memuat aturan tentang mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antarwarga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif,” katanya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra juga juga menjabat Wakil Ketua Umum Gerindra ini kemudian mengungkit sejumlah tema yang dibahas dalam RDPU Komisi III. Seperti misalnya, kasus Nabilah O Brien (pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan), kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman, dan sejumlah kasus lain dapat diselesaikan dengan landasan ketentuan KUHAP baru.
“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik menjalankan tugasnya. Dan masyarakat juga akan semakin mudah untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Tm


















