Kicaunews.com, Jakarta -Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) KEMKOMDIGI bersama Bapak H. Oleh Soleh, S.H. (Anggota Komisi I DPR RI) mengadakan webinar Forum Diskusi Publik dengan tema: “
PP TUNAS, RUANG DIGITAL ANAK AMAN DAN SEHAT” Pada hari SELASA, 5 MEI 2026, Bertempat di Intel Studio Ps.Minggu, Komplex TNI AL, Jln. Teluk Peleng no. 32 B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Narasumber pertama Oleh Soleh, S.H. (Anggota Komisi I DPR RI)
Kegiatan webinar dengan tema “PP TUNAS: Ruang Digital Anak Aman dan Sehat” yang menghadirkan H. Oleh Soleh, S.H. selaku anggota Komisi I DPR RI menekankan pentingnya perlindungan anak dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa ruang digital saat ini memiliki potensi besar dalam mendukung tumbuh kembang anak, namun juga menyimpan berbagai risiko seperti paparan konten negatif, kekerasan digital, serta penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa PP TUNAS mendorong peningkatan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memastikan keamanan platform digital yang mereka kelola. Hal ini mencakup pembatasan akses sesuai usia, perlindungan data pribadi anak, serta penyediaan mekanisme pengawasan dan penanganan konten yang tidak sesuai. Narasumber juga menekankan bahwa penguatan regulasi harus diiringi dengan pengawasan yang efektif agar implementasi di lapangan berjalan optimal dan benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi anak.
Selain peran pemerintah dan penyedia platform digital, keterlibatan orang tua, keluarga, dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman. Dalam hal ini, orang tua diharapkan dapat berperan aktif dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi, mengawasi konten yang diakses, serta menanamkan nilai-nilai etika digital dan tanggung jawab. Edukasi literasi digital juga menjadi hal penting agar anak tidak hanya menjadi pengguna, tetapi mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, kreatif, dan produktif. Di sisi lain, narasumber juga menyoroti pentingnya sinergi antar berbagai pihak dalam menghadapi tantangan di era digital, termasuk meningkatnya potensi penyalahgunaan teknologi. Pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas, dan sektor swasta perlu bekerja sama dalam menciptakan program edukasi dan kampanye yang berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang kuat serta komitmen bersama, diharapkan implementasi PP TUNAS dapat berjalan secara efektif dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
Sebagai penutup, narasumber mengajak seluruh peserta webinar untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak. Melalui kesadaran kolektif, pengawasan yang baik, serta pemanfaatan teknologi secara positif, diharapkan dapat terbentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan di era digital. Narasumber 2
Dr. Ir. Endah Murtiana Sari, ST, MM (Akademisi) Kegiatan pemaparan dengan tema “PP TUNAS: Ruang Digital Anak Aman dan Sehat” menyoroti pentingnya perlindungan anak dalam ekosistem digital yang semakin berkembang. Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Regulasi ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membatasi akses anak sesuai usia, melindungi data pribadi, serta menyediakan mekanisme pengawasan dan penghapusan konten yang tidak sesuai. Lebih lanjut, PP TUNAS bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab platform digital seperti media sosial, marketplace, aplikasi transportasi, hingga layanan streaming dan pembayaran digital dalam menjaga keamanan pengguna, khususnya anak-anak. Selain itu, regulasi ini juga mendorong keterlibatan aktif orang tua, wali, dan masyarakat dalam memberikan pendampingan serta edukasi kepada anak terkait penggunaan teknologi secara bijak. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, penyedia platform, dan lingkungan terdekat anak, diharapkan dapat terbentuk ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Dalam pemaparan tersebut juga ditekankan pentingnya literasi digital sebagai bentuk perlindungan non-teknis bagi anak. Orang tua dan pendamping memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan gawai, mengontrol konten yang diakses, serta menanamkan nilai moral, etika digital, dan kesadaran akan keamanan data pribadi. Anak-anak juga didorong untuk memanfaatkan teknologi secara positif, tidak hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai kreator yang produktif dan inovatif. Melalui implementasi PP TUNAS, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari berbagai risiko di dunia digital, seperti kekerasan, konten negatif, maupun penyalahgunaan data. Dengan dukungan dari berbagai pihak, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan generasi muda yang cerdas, aman, dan mampu memanfaatkan teknologi untuk hal-hal yang bermanfaat. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan ruang digital yang tidak hanya aman, tetapi juga mendukung tumbuh kembang anak secara optimal di era digital. Narasumber 3
Dr. Ramadhan Pancasilawan (Akademisi) “PP TUNAS dan Ruang Digital Anak Aman & Sehat di Indonesia” menyoroti urgensi perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa saat ini sekitar 48% pengguna internet merupakan anak di bawah usia 18 tahun dengan durasi penggunaan mencapai 5–8 jam per hari, sehingga menunjukkan tingginya keterlibatan anak dalam ruang digital. Kondisi ini menimbulkan berbagai tantangan, mengingat anak tidak hanya tumbuh di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital yang belum sepenuhnya aman dan terkendali. Lebih lanjut, dipaparkan berbagai risiko yang dihadapi anak di dunia digital, seperti paparan konten pornografi, cyberbullying, kecanduan digital, penipuan online, hingga eksploitasi anak. Tingginya jumlah pengguna media sosial di Indonesia juga memperbesar potensi risiko tersebut. Oleh karena itu, pemerintah melalui berbagai kebijakan, termasuk pembatasan akses pada platform tertentu bagi anak di bawah usia tertentu, berupaya menekan dampak negatif yang dapat merugikan tumbuh kembang anak. Dalam pemaparan tersebut juga dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah tentang PP TUNAS hadir sebagai langkah strategis dalam mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan edukatif bagi anak-anak Indonesia. Regulasi ini menekankan pentingnya pembatasan usia, penguatan sistem perlindungan anak di platform digital, serta pengawasan terhadap konten yang berpotensi membahayakan. Selain itu, peran orang tua menjadi sangat penting dalam mendampingi anak, mengontrol penggunaan teknologi, serta menanamkan nilai-nilai etika digital dan tanggung jawab sejak dini. Tidak hanya pemerintah dan keluarga, seluruh elemen masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Melalui kerja sama antara pemerintah, penyedia platform digital, orang tua, serta lingkungan sekitar, diharapkan ruang digital dapat menjadi sarana yang mendukung perkembangan kreativitas, edukasi, dan inovasi anak, bukan menjadi ancaman. Dengan adanya kesadaran dan kolaborasi bersama, ruang digital di Indonesia diharapkan dapat menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi masa depan.
Aw


















