Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Forum Diskusi Publik Bijak Digital Tanpa Judi Online di Gelar Ditjen KPM Kemkomdigi bersama Komisi I DPR RI

63
×

Forum Diskusi Publik Bijak Digital Tanpa Judi Online di Gelar Ditjen KPM Kemkomdigi bersama Komisi I DPR RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com,Jakarta  -Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) KEMKOMDIGI bersama Bapak Dr. H. Syamsu Rizal M.I., S.Sos., M.Si. (Anggota Komisi I DPR RI) mengadakan webinar Forum Diskusi Publik dengan tema: “Bijak Digital tanpa Judi Onlene”

Pada hari Rabu, 29 April 2026, Bertempat di Intel Studio Ps.Minggu, Komplex TNI AL, Jln. Teluk Peleng no. 32 B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Example 300x600

 

Narasumber 1 Dr. H. Syamsu Rizal M.I., S.Sos., M.Si. (Anggota Komisi I DPR RI)

Dr. H. Syamsu Rizal MI membuka pemaparan dengan mendefinisikan konsep bijak digital sebagai kemampuan menggunakan teknologi dan internet secara positif, produktif, dan penuh kesadaran. Dalam pengertian ini, literasi digital bukan hanya soal kecakapan teknis mengoperasikan perangkat, melainkan mencakup empat dimensi yang lebih luas: kemampuan memilah informasi yang berguna, menjaga etika berkomunikasi di dunia maya, melindungi data pribadi, serta secara aktif menghindari konten-konten negatif yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain. Narasumber menegaskan bahwa di era ketika internet sudah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan, kemampuan bersikap bijak di ruang digital bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan mendasar setiap warga negara, terutama generasi muda yang tumbuh bersama teknologi.

Bagian inti dari paparan ini berfokus pada judi online sebagai salah satu ancaman paling merusak di ruang digital saat ini. Narasumber menjelaskan bahwa judi online hadir dalam berbagai wujud — mulai dari situs dan aplikasi khusus, tautan yang dikirimkan melalui pesan pribadi, hingga permainan yang sengaja menyamar sebagai hiburan biasa. Penyamaran inilah yang membuat banyak orang, termasuk kalangan muda, tidak menyadari bahwa mereka sudah terjerat. Dari sisi dampak, narasumber menguraikan empat kerugian utama. Pertama, efek kecanduan yang disebut serupa dengan narkoba — sulit berhenti dan selalu dihinggapi rasa penasaran yang mendorong seseorang terus bermain meski sudah merugi. Kedua, kerugian finansial yang bisa berujung pada menguras tabungan, menjual aset, hingga terjerat utang. Ketiga, gangguan mental dan sosial berupa stres berkepanjangan, perubahan perilaku, menurunnya prestasi di tempat kerja atau sekolah, serta hancurnya hubungan dengan keluarga dan orang terdekat. Keempat, risiko hukum yang nyata, karena di Indonesia judi online adalah tindakan ilegal yang dapat berujung pada pidana bagi pelakunya.

Narasumber menutup pemaparan dengan menggambarkan dampak sosial yang timbul sebagai akibat lanjutan dari kecanduan judi online. Di tingkat keluarga, persoalan ini memicu konflik rumah tangga yang kerap berujung pada perceraian. Di tingkat individu, keterjebakan utang mendorong sejumlah orang ke arah tindak kriminal seperti pencurian dan penipuan. Sementara di level produktivitas, kehilangan pekerjaan akibat pikiran yang tersita oleh judi menjadi skenario yang semakin umum terjadi. “Judi online bukan hiburan, tapi jebakan sistematis yang merusak finansial, mental, dan sosial. Bijak digital berarti memilih aktivitas yang membangun masa depan, bukan mengorbankan segalanya demi iming-iming instan.” Pesan ini menjadi penekanan akhir yang kuat: literasi digital bukan hanya tentang apa yang bisa dilakukan dengan teknologi, tetapi juga tentang apa yang harus dihindari. Bijak digital adalah pilihan sadar untuk menggunakan ruang digital demi kemajuan, bukan kemunduran. Narasumber 2

Wildan Hakim S.Sos (Praktisi Kehumasan dan Pakar Budaya Digital)

Narasumber membuka kegiatan sosialisasi dengan memaparkan urgensi literasi digital di tengah pesatnya penetrasi internet di Indonesia. Menurut narasumber, kemampuan bermedia digital yang baik bukan sekadar soal kecakapan teknis, melainkan juga mencakup kemampuan memilah informasi, menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang maya, melindungi data pribadi, serta secara sadar menghindari konten-konten yang berpotensi merugikan. Dalam konteks inilah, judi online menjadi salah satu ancaman paling nyata yang perlu segera dipahami dan diwaspadai oleh seluruh lapisan masyarakat.

Narasumber memaparkan sejumlah data yang menggambarkan betapa seriusnya persoalan judi online di tanah air. Sepanjang Januari hingga Maret 2025 saja, tercatat sebanyak 39,8 juta transaksi judi online terjadi di Indonesia. Sementara itu, prevalensi pelaku judi daring diperkirakan berada di kisaran 2,7 persen hingga 6,5 persen dari total populasi — sebuah angka yang tidak bisa dianggap kecil. Dari sisi persebaran wilayah, narasumber menyebutkan lima daerah dengan jumlah korban terbanyak, yakni Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. Fakta ini menunjukkan bahwa judi online bukan persoalan pinggiran — ia justru paling kuat mencengkeram wilayah-wilayah dengan kepadatan penduduk dan penetrasi internet tertinggi di Indonesia. Narasumber juga menyebut catatan dari Juni 2024, di mana sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia terindikasi aktif bermain judi online, dengan 80 persen di antaranya berasal dari kalangan menengah ke bawah — kelompok yang paling rentan mengalami kerugian finansial yang tidak bisa dipulihkan dengan mudah. Dari sisi demografi korban, narasumber merinci data yang cukup mengkhawatirkan. Sebanyak 197.000 anak-anak dan remaja, 520.000 orang dewasa, serta 1,62 juta orang dari kelompok usia produktif tercatat sebagai korban judi online. Selain itu, Polri juga telah menyerahkan uang sitaan senilai Rp 58,1 miliar hasil penyidikan kasus judi online kepada negara — angka yang sekaligus memperlihatkan betapa masif dan terorganisirnya kejahatan ini.

Narasumber menyoroti secara khusus mengapa generasi muda menjadi kelompok yang paling dibidik oleh operator judi online. Ada tiga kerentanan utama yang dimanfaatkan: rasa penasaran yang tinggi terhadap hal-hal baru, kecenderungan menginginkan hasil yang cepat dan instan, serta minimnya literasi tentang bahaya konkret dari judi online. Kombinasi ketiganya menjadikan anak muda sebagai target yang paling mudah dipengaruhi, sekaligus yang paling sulit untuk keluar begitu sudah terjerat. Kondisi ini diperparah oleh budaya flexing atau pamer kekayaan di media sosial yang kerap dimanfaatkan oleh promotor judi online untuk menciptakan ilusi bahwa bermain judi bisa menghasilkan uang dengan mudah. Narasumber memperingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh konten semacam ini, karena di balik tampilan kemewahan tersebut tersimpan rekayasa yang bertujuan memperluas jaringan korban.

Di bagian akhir paparannya, narasumber menawarkan pendekatan pencegahan yang bersifat menyeluruh dan dapat diterapkan dari lingkup keluarga hingga komunitas. Dari sisi teknis, masyarakat dianjurkan untuk memasang filter konten dan segera memblokir nomor-nomor yang mengirimkan tautan atau promosi judi. Dari sisi finansial, penting untuk tidak menyimpan saldo berlebih di dompet digital yang terhubung ke platform berisiko. Dari sisi logika, narasumber mengingatkan satu rumus sederhana yang berlaku universal: probabilitas menang selalu lebih kecil daripada probabilitas bangkrut — karena sistem memang dirancang demikian. Dari sisi sosial dan keluarga, narasumber mendorong setiap anggota keluarga untuk aktif memperhatikan pola penggunaan internet di kalangan remaja, membangun dialog terbuka tentang bahaya judi online tanpa menghakimi, serta tidak segan melibatkan aparat berwenang apabila ada anggota keluarga yang sudah menunjukkan tanda-tanda kecanduan. Pencegahan, menurut narasumber, jauh lebih mudah dan murah daripada pemulihan setelah seseorang benar-benar terjerat. Narasumber 3

Andi Mattuju (Tokoh Pemuda) Di tengah pesatnya akselerasi teknologi, literasi digital kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendasar untuk memitigasi risiko siber yang kian kompleks. Sayangnya, kemudahan akses internet sering kali disalahgunakan oleh industri judi online yang menjebak pengguna dengan janji keuntungan instan melalui manipulasi algoritma. Fenomena ini tidak hanya mengancam stabilitas finansial individu, tetapi juga berisiko merusak kesehatan mental serta menurunkan produktivitas masyarakat secara luas. Kampanye “Bijak Digital Tanpa Judi Online” hadir sebagai seruan untuk memperkuat pertahanan diri melalui pemikiran kritis dan kesadaran akan bahaya kecanduan digital. Menjadi bijak berarti mampu membedakan antara peluang ekonomi yang logis dengan skema taruhan yang merugikan, serta menjaga integritas data pribadi agar tidak terjerat dalam ekosistem ilegal. Fokus utama dari gerakan ini adalah mengalihkan energi digital masyarakat ke arah kegiatan yang lebih konstruktif, seperti pengembangan keterampilan atau pemanfaatan platform digital untuk ekonomi kreatif. Sebagai penutup, sinergi antara pemerintah, penyelenggara platform, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ruang siber yang bersih dan aman. Dengan menolak segala bentuk judi online, kita secara kolektif sedang membangun benteng perlindungan bagi generasi masa depan dari ancaman kerugian finansial dan sosial. Mari kita jadikan teknologi sebagai jembatan menuju kesejahteraan yang nyata, dan tetap waspada agar tidak terjebak dalam ilusi kemenangan yang di tawarkan judi onlene.

Aw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *