Indramayu,Kicaunews.com- Dugaan pungutan liar ( pungli ) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lima desa iya itu Desa Karangasem, Desa Kendayakan, Desa Manggungan,Desa Cibereng, Desa Plosokerp, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa barat, semakin mencuat.
Masyarakat mengaku yang ikut program gratis tersebut cukup banyak. Sebab mereka hanya dibebani biaya pembuatan sertifikat tanah itu hanya Rp 150 ribu.
“Jadi ada tambah seberas 350 ribu per sertifikat, Kalau tidak salah yang membuat sertifikat itu didesa kami sekitar 1.000 lebih yang mengurus sertifikat (program PTSL),” Ujarnya.
Salah satu warga peserta yang tidak mau disebut namanya, program PTSL mengaku membayar 150 ribu, sisanya sebesar 350 ribu untuk pembayarannya saat sertifikat tanah kalau sudah jadi, totalnya saya harus membayar 500 ribu persatu bidang sertifikat. ungkapnya.
Saat rapat di Aula balai Desa Rajasinga kecamatan terisi Senin (27-04-2026) dihadiri Camat Boy Bli Prima S.STP dan kapolsek Terisi, masyarakat bernama imam dan Ato selaku mitra kerja program PTSL sempat cekcok dan memanas, acar rapat ahirnya langsung berjalan sampai selesai.
Tuntutan masyarakat bernama imam, minta dana yang sudah masuk 350 ribu harus di kembalikan ke masyarakat, karena program PTSL itu gratis hanya kita bayar sekitar 150 ribu persatu bidang.
Ari saat dikonfirmasi di aula bala desa Rajasinga kecamatan terisi senin (27-04-2026) mengatakan, saya mitra kerja (BPN) Badan Pertanahan Nasional, menangani program PTSL dari Lima Desa, ia itu desa Plosokerp dan Desa Cibereng serta Karangasem, Desa Kendayakan, Desa Manggungan, kalau desa Plosokerp yang sudah masuk program PTSL sekitar 1617 bidang, kalau desa Cibereng sekitar 323 bidang.
Kalau dari tiga desa itu desa karangasem dan desa Kendayakan serta desa manggungan masih berjalan saya masih belum megang datanya. Ujar ari.
Setelah itu “Ari selaku mitra kerja program PTSL’ di ruangan camat di hadiri Camat dan Polsek terisi serta kuwu langsung bikin surat perjanjian, uang yang sudah masuk 350 ribu per’orang akan di kembalikan kepada masyarakat desa Plosokerp dan desa Cibereng kecamatan terisi kabupaten Indramayu.
Dihari yang sama Ari bikin surat pernyataan langsung dibacakan Ari, disaksikan camat dan kapolsek terisi serta kuwu dari Lima desa, siap akan mengebalikan uang yang sudah masuk dari dua desa, iya itu desa Plosokerp sekitar 1617 bidang, dengan total uang 350×1617=655.950 (Enam ratus Lima pulu lima sembilan lima pulu ribu) dan desa Cibereng sekitar 323 bidang, 323×350= 113.050 (seratus tiga belas lima pulu ribu rupiah) akan dikembalikan satu bulan dari sejak surat perjanjian dibacakan hari senin tgl 27-04 2026 sampai tgl (26-05-2026) pungkasnya Ari. (Bd)


















